Berita Tulungagung
10 Tahun Pisah Ranjang, Ayah di Tulungagung Paksa Anak Kandung 'Melayani,' Bocah 12 Tahun Ketakutan
10 tahun pisah ranjang dengan istri, ayah di Tulungagung paksa anak kandung 'melayani,' bocah 12 tahun ketakutan terus-terusan diancam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bocah 12 tahun di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dirudapaksa ayah kandung.
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Muchammad Nur.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Halaman 2 dari 2
Tags
Kecamatan Ngunut
Tulungagung
ayah rudapaksa anak kandung
AKP Muchammad Nur
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.