Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

10 Tahun Pisah Ranjang, Ayah di Tulungagung Paksa Anak Kandung 'Melayani,' Bocah 12 Tahun Ketakutan

10 tahun pisah ranjang dengan istri, ayah di Tulungagung paksa anak kandung 'melayani,' bocah 12 tahun ketakutan terus-terusan diancam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bocah 12 tahun di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dirudapaksa ayah kandung. 

Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Muchammad Nur.

Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved