Sidang Potongan Insentif BPKPD Pasuruan
Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat
12 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pemotongan insentif.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 12 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif BPKPD di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024) siang.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Ani Kusniyah, Devi Eka Mayasari, Yeti Wahyuni, Agung Brotosetyono, Aini Fitriyah, Sanca Dwi Anggoro, Agung Wara Laksana, Budi Susanto, Zaki Firdaus, Fahrizal Bustomi, Ninuk Ida Suryani, dan Faturahman.
Sidang kali ini dibagi 4 kelompok, namun yang berjalan hanya 2 kelompok yang memberikan kesaksian. Sebab, majelis hakim menyatakan dua kelompok sisanya akan disidangkan minggu depan.
Dalam sidang kali ini juga terungkap bahwa ternyata pemotongan insentif pegawai ini bukan hanya terjadi di zaman terdakwa Akhmad Khasani menjabat sebagai Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Telantarkan Anak dan Istri, ASN di Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara, Ternyata Pernah Tersandung Zina
Ani Kusniyah, Bendahara Pengeluaran BPKPD Kabupaten Pasuruan mengatakan, sepengetahuannya penyisihan uang dari sebagian insentif pegawai ini sudah terjadi lama, bukan hal yang baru. "Sebelumnya juga sudah ada," katanya.
Disampaikan dia, untuk pencairan insentif itu dibutuhkan SK, nota dinas dan beberapa persyaratan lainnya, karena itu menjadi dasar. Dia mengaku untuk SK yang menandatangani adalah Kepala BPKPD, sedangkan nota dinas adalah Kabid P4.
Ani menyebut, penghitungan penyisihan dari insentif pegawai itu dasarnya adalah nota dinas yang didapatkan dari bidang P4. Dia mengaku tidak mengetahui pasti hitungannya bagaimana, yang jelas ada nota dinas, diproses dan dicairkan.
"Nota dinas itu saya dapatkan dari Aini Fitriyah bidang P4, disitu sudah lengkap ada penghitungan besaran insentif yang diterima setiap pegawai. Termasuk ada SK dan dokumen lainnya," ujarnya.
Setelah semuanya lengkap, ia mengaku tahapan pencairan insetif pegawai mulai dilakukan. Setelah insentif pegawai BPKPD di triwulan ke-IV dicairkan, tugasnya adalah membagikan ke pegawai lain.
"Total pencairan insetif pegawai di triwulan ke-IV itu sekitar Rp 5 Miliar sekian. Setelah itu saya potong untuk membayar Pph, dan BPJS pegawai. Saya sisihkan untuk pak Pj Bupati dan Sekda. Sisanya, saya bagikan gelondongan ke setiap bidang," terangnya.
Dia mengaku insentif pegawai untuk Kantor BPKPD di Panglima Sudirman sebesar Rp 2,8 Miliar. Untuk Pj Bupati Rp 151 juta, dan untuk Sekda Rp 161 juta. Sedangkan Rp 1,9 Miliar untuk Kantor Raci.
"Memang ada penyisihan dari insentif pegawai yang dibagikan itu. Besarannya sekitar 10 persen. Tapi, bukan saya yang menghitung, karena penghitungan itu saya dapatkan dari bidang P4," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan Capai Rp 1 Miliar
Menurut dia, pemotongan 10 persen ini atas sepengetahuan dan seizin Akhmad Khasani, mantan Kepala BPKPD. Menurutnya, hasil dari potongan rata 10 persen insentif pegawai terkumpul Rp 438 juta.
"Karena saya bendahara, saya juga punya tugas untuk menyimpan. Saat itu, pak khasani memerintahkan saya untuk menyimpan di brankas bendahara uang hasil penyisihan dari insentif pegawai ini," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.