Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Potongan Insentif BPKPD Pasuruan

Jawaban Eks Kepala BPKPD Pasuruan usai Dituntut JPU 2 Tahun Bui dan Bayar Denda,'Pleidoi'

Perjalanan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Galih Lintartika
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani mengembalikan uang Rp 345 juta di sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Perjalanan kasus pemotongan insentif pegawai yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan hampir memasuki babak akhir.

Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara, dalam kasus potongan insentif BPKPD Pasuruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pemusnahan 8 Juta Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp10 M di Kantor Bea Cukai Pasuruan

Dalam tuntutan ini, JPU melihat terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Sesuai dengan fakta yang sudah tersaji di setiap persidangan , mulai keterangan saksi, ahil hingga terdakwa, mengerecut kesimpulan bahwa tersangka melanggar pasal 11 terdakwa selaku penerima suap , penerima hadiah, janji berupa uang potongan insentif,” kata salah satu JPU, Reza Edi Putra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/8/2024).

Reza mengatakan, satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah, atau tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Mas Dion Tepis Isu Kerenggangan di Internal PKB Jelang Pilkada Pasuruan 2024: Malah sedang On Fire

Yang meringankan, kata Reza, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menampik dan berkelit termasuk kooperatif. Yang bersangkutan juga tulang punggung keluarga.

“Itikad baik terdakwa dengan mengembalikan uang Rp 344 juta ke negara itu juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa,” sambung Reza

Terpisah, Wiwik Tri Haryati, advokat Akhmad Khasani langsung menyatakan akan mengajukan pledoi. “Pledoi yang mulia,” kata Wiwik saat ditanya hakim usai JPU membacakan tuntutan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved