Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Potongan Insentif BPKPD Pasuruan

Emosi Hakim Semprot Puluhan Saksi yang Jawab Tak Tahu Soal Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan

10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Majelis hakim saat mencecar pertanyaan ke 10 saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif BPKPD Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (2/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 10 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif BPKPD di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang lanjutan kali ini, para saksi mendapatkan sentilan dari majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim meminta saksi - saksi untuk memberikan kesaksian yang sebenar - benarnya, jangan serba tidak tahu.

“Bapak ibu disini kan sudah ada di bagian BPKPD Pasuruan sudah bertahun - tahun, ada yang sampai 15 tahun. Jadi, tidak mungkin bapak ibu tidak tahu kalau ada potongan insentif, pasti tahu lah,” kata salah satu majelis hakim, Victor.

Baca juga: Tinjau Pabrik Pengolah Limbah B3 di PIER Pasuruan, Pj Gubernur Adhy Harap Serap Banyak Tenaga Kerja

Dia meyakini, kalau besaran potongan mungkin bisa jadi tidak tahu, tapi kalau pemotongan insentif pasti tahu karena sudah puluhan tahun berdinas di sana dan setiap tiga bulan sekali mendapat insentif.

Artinya, para pegawai di BPKPD pasti tahu pemotongan ini. Sebab, setiap penerimaan insentif ini diduga para pegawai tidak mendapatkan nominal uang yang tidak sesuai dengan seharusnya yang diterima.

“Siapa yang membidangi atau yang mengatur pemotongan insentif ini. Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan insentif uang, menyangkut uang dan ini sangat sensitif sekali,” lanjutnya.

Menurut dia, berkurang Rp 100 ribu saja orang bisa ribut. Apalagi, dalam kasus ini pemotongannya bisa sampai Rp 20 juta per orang. “Tidak mungkin tidak ada yang mengatur pemotongan ini,” paparnya.

Baca juga: Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruan Terima SK Peranjangan Jabatan, Pj Bupati Ingatkan Bukan Bonus

Majelis Hakim tetap mempertanyakan siapa - siapa yang ikut mengatur dan menentukan besaran pemotongan insentif pegawai tersebut , karena potongannya berbeda di setiap pegawai.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan sejumlah bukti kertas yang berisikan tentang nama dan besaran insentif yang diterima masing - masing pegawai. Dan itu diakui para saksi didapat dari bendahara.

Sayangnya, itu data palsu alias data yang sudah dipotong insentifnya. Sejumlah saksi mengakui pernah melihat data itu. Tapi, data nama dan besaran yang seharusnya diterima pegawai tidak pernah diketahui. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved