Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mamah Dedeh Haji 33 Kali, Atta Halilintar Kaget Pertanyakan soal Hukumnya, 'Emang Boleh?'

Penceramah Mamah Dedeh menyebut sudah melaksanakan ibadah haji sebanyak 33 kali. 

YouTube Trans TV Official, Instagram Atta Halilintar
Penceramah Mamah Dedeh menyebut sudah melaksanakan ibadah haji sebanyak 33 kali. Atta kaget. 

"Katanya mengambil jatah orang lain yah," kata Atta Halilintar.

Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh. ()

Mamah Dedeh mengungkap, ibadah haji berkali-kali bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.

Dia menambahkan, hal yang keliru justru tidak berbagi rezeki meski telah berangkat haji.

"Ya, berkali-kali boleh. Jangan salah, semakin banyak semakin baik. Salah (ambil jatah orang), yang salah itu kalau kita haji tapi kita gak berbagi. Kita tiap bulan berangkatin umrah 4 orang," tutur Mamah Dedeh.

Cuplikan unggahan video interaksi Atta Halilintar dan Mamah Dedeh ini viral di media sosial TikTok dengan atensi sebanyak 711,4 ribu jumlah tayangan.

"Mamah curhat dong. Sama yang udah 33 kali haji, banyak pelajaran dari Mamah," tulis akun TikTok @attahalilintar, dilansir pada Senin (8/7/2024).

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

Sebagian warganet mengutarakan ekspresi terkagum dengan jumlah ibadah haji yang sudah ditunaikan Mamah Dedeh

"Benar kalau masalah ibadah, tidak ada istilah mengambil hak orang lain karena kewajiban kita di mata Allah sama," tulis seorang warganet.

"Mamah Dedeh tidak mengharuskan orang memanggilnya Hajah Mamah Dedeh," kata warganet lain.

"Mamah Dedeh emang haji 33 kali, tapi masih kalah sama yang 2 bulan haji," kata warganet yang lainnya.

Baca juga: Tegas Jawaban Mamah Dedeh Dicurhati Emak-emak Tak Cinta Suami Meski Lama Menikah, Sebut Kufur Nikmat

Hukum Naik Haji Berkali-kali

Dalam Islam, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan memiliki sarana untuk melakukannya.

Namun, jika seseorang telah melaksanakan haji sekali dan ingin melakukannya lagi, hukumnya berbeda dari haji yang pertama kali.

Hukum Haji Berkali-kali

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved