Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mamah Dedeh Haji 33 Kali, Atta Halilintar Kaget Pertanyakan soal Hukumnya, 'Emang Boleh?'

Penceramah Mamah Dedeh menyebut sudah melaksanakan ibadah haji sebanyak 33 kali. 

YouTube Trans TV Official, Instagram Atta Halilintar
Penceramah Mamah Dedeh menyebut sudah melaksanakan ibadah haji sebanyak 33 kali. Atta kaget. 

1. Mubah (Dibolehkan)

Melaksanakan haji lebih dari sekali adalah mubah (dibolehkan).

Tidak ada larangan dalam Islam untuk menunaikan haji berkali-kali.

Banyak ulama dan umat Islam yang memilih untuk melakukan haji lebih dari sekali sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT.

2. Pahala Tambahan

Melaksanakan haji berkali-kali bisa mendatangkan pahala tambahan.

Setiap haji yang dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

3. Kewajiban Lain

Jika seseorang sudah melaksanakan haji wajib (haji yang pertama kali), haji-haji berikutnya dianggap sebagai ibadah sunnah.

Oleh karena itu, kewajiban lain seperti membantu orang lain yang membutuhkan, memberikan sedekah, atau memenuhi tanggung jawab lainnya juga harus dipertimbangkan.

4. Prioritas dan Manfaat

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang memiliki sumber daya yang cukup, lebih baik untuk menggunakan sumber daya tersebut untuk membantu orang lain yang belum mampu melaksanakan haji.

Membantu orang lain untuk menunaikan haji juga memiliki pahala yang besar.

Melaksanakan haji berkali-kali adalah mubah dan dapat mendatangkan pahala tambahan.

Namun, seseorang juga perlu mempertimbangkan kewajiban dan tanggung jawab lain serta bagaimana sumber daya yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved