Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Kini Terdakwa Eks Bupati Langkat Divonis Bebas oleh Hakim

Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin soal "kerangkeng manusia", kini terdakwa dinyatakan bebas.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com dan HO Tribun Medan
Masih ingat kasus eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin? kini terdakwa divonis bebas dari kasus Kerangkeng Manusia 

Tak hanya hukuman penjara, mantan bupati tersebut dituntut untuk wajib membayar denda pidana senilai Rp 500 juta.

Jaksa juga menuntut Terbit untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut," jelas Jaksa.

Lalu apabila Terbit tidak punya harta benda untuk membayar restitusi maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Kilas balik kasus kerangkeng manusia eks Bupati Langkat

Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit.

Mereka menemukan kerangkeng mirip penjara berisi 57 orang yang berada di halaman belakang rumahnya.

Terbit menyebut, kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba dengan dua kamar berukuran 5x6 meter dan teralis besi yang mengitari.

Pengelolaan kerangkeng tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai “kepala lapas” dan “kepala kamar.”

Dalam kurun waktu 12 tahun, dilaporkan ada empat orang meninggal karena disiksa di dalam kerangkeng dengan nama Abdur Sidik Isnur, Sarianto Ginting, Dodi Santoso, dan Isal Kardi.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022), disebutkan korban digunduli, dilecehkan, dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram dan dilumurkan ke wajah dan bagian tubuh lain, bahkan disuruh minum air seni.

Selain itu, pegawai lain juga diminta untuk bekerja tanpa diberi upah di kebun dan pabrik kelapa sawit milik Terbit, PT Dewa Rencana Perangin-Angin.

Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang merupakan anak Terbit berinisial DP, dan tujuh orang lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Penampakan kerangkeng manusia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved