Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Kini Terdakwa Eks Bupati Langkat Divonis Bebas oleh Hakim

Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin soal "kerangkeng manusia", kini terdakwa dinyatakan bebas.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com dan HO Tribun Medan
Masih ingat kasus eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin? kini terdakwa divonis bebas dari kasus Kerangkeng Manusia 

Penjara atau kerangkeng manusia itu terbuat dari besi kokoh dan digembok.

Mirisnya lagi penghuni lebam-lebam.

Baca juga: Jadi Budak Narkoba, Pria di Sumenep Pasrah Ditangkap Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Terbit Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Bupati tersebut.

Migrant Care mengadukan temuan tersebut kepada Komnas HAM RI Jakarta, Senin (24/1/2022).

Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (HO/Tribun Medan)

Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.

Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.

Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.

Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.

Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan berukurang sekira setengah meter. Di bagian bawah dipan tersebut tampak tikar dan sejumlah korban yang duduk di atasnya.

Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.

Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.

Baca juga: Arti OTT KPK Terkait Penangkapan Hakim & Panitera PN Surabaya, Kata Ini Sempat Menuai Kontroversi

Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penjara di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin. (HO/Tribun Medan)

Baca juga: Masalah Lain Arteria Dahlan, Tak Hanya Bahasa Sunda, Terlibat Pemalsuan & Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok Edy Mulyadi yang Viral karena Hina Kalimantan dan Prabowo Subianto, Kini Dilaporkan ke Polisi

Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (HO/Tribun Medan)

Kompas.com dan Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved