Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Pengangguran Curi Kotak Infak dan Motor di Masjid, Pakai Gamis saat Beraksi

Aksi pria pengangguran berinisial MRP (30) curi kotak infak dan motor di beberapa masjid. Diketahui, MRP menggunakan gamis saat melakukan aksinya.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
MRP pelaku pencurian kotak amal dan sepeda motor diamankan polisi di Bangka Belitung, Selasa (9/7/2024). 

Terduga pelaku adalah ZA (22) pemuda asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Sumaji, mengatakan, tertangkapnya ZA bermula dari kecurigaan seorang warga yang melihatnya lari dari dalam masjid, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Salah satu saksi melihat seseorang lari dari dalam masjid. Lalu saksi ini memeriksa kondisi di dalam masjid,” jelas AKP Sumaji, Jumat (5/7/2024).

Saat diperiksa, kotak amal di dalam masjid sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

Saksi lalu berusaha mengejar orang yang diyakini sebagai pencuri uang kotak amal itu.

Pelaku lari ke arah Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, namun nahas, sebuah sepeda motor menabrak dan menghentikan pelariannya.

“Terduga pelaku ini terjatuh di jalan dan berhasil diringkus oleh warga, lalu diserahkan ke personel Polsek Kedungwaru,” sambun AKP Sumaji.

Dari penggeledahan, barulah diketahui identitas pemuda itu, ZA asal Gresik.

Baca juga: Pemuda Diikat di Tiang Tengah Malam oleh Warga Ponorogo, Kepergok Hendak Curi Kotak Amal

Warga menemukan uang Rp 142.000 yang diambil dari dalam kotak amal Masjid Nurul Huda.  

Sayangnya, perempuan yang menabrak ZA turut terjatuh dari sepeda motornya.

Perempuan nahas ini juga mengalami luka serius, tangan kirinya patah tulang.

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tulungagung menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ZA dan penabraknya.

ZA pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.

Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.

Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved