Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sakit Hati Ayah Tahu Malam Pertama Gadis Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, 'Ngaku Mau Disenengin'

Ayah dari anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh pondok pesantren curhat di podcast Denny Sumargo. Perihal malam pertama putrinya ikut dibahas.

YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Seorang siswi di Pondok Pesantren, PL dinikahi pria beristri bernama Muhammad Erik secara siri dan tanpa izin. Sang ayah tak kuasa menahan tangis. 

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhmmad Erik itu pada (3/7/2024).

Seusai tak memenuhi panggilan yang pertama, pelaku yang datang pada panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan panahanan," ujar Rofik.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang akan didapatkan tersangka yakni penjara selama 5 tahun dan paling lama yakni 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap saksi hingga rekan tersangka.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Ponpes Baitus Sholihin Genggong Probolinggo, Cetak Santri Kuasai Kitab Kuning, SPP Gratis

Ponpes Tak Berizin

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.

"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.

Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa wali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved