Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tukar Pasangan Gus Samsudin

Sidang Tertunda Pekan Lalu, JPU Tuntut Gus Samsudin Pidana Bui 2,5 Tahun Soal Konten Tukar Pasangan

Surat tuntutan terhadap Samsudin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blitar dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Sidang Samsudin dan dua terdakwa lainnya terkait perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (9/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemilik Padepokan Nuswantoro, Samsudin atau yang dikenal Gus Samsudin, terdakwa perkara UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Surat tuntutan terhadap Samsudin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blitar dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.

Baca juga: Meriahnya Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Serang Blitar, Bupati Mak Rini Ikut Berebut Gunungan

"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal usai persidangan.

Dikatakan Iqbal, JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menjatuhkan pidana terhadap tuntutan tersebut kepada Samsudin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Sedang untuk terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan terdakwa M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi kesempatan melakukan pembelaan yang diagendakan pada sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.

"Kami menargetkan sidang putusan perkara ini dapat dilakukan pada akhir Juli 2024," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Baca juga: PPDB 2024 Sudah Ditutup, 8 SD Negeri di Kabupaten Blitar Tidak Dapat Satupun Pendaftar

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved