Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa
Update sidang lanjutan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, 5 saksi diperiksa.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK itu, merupakan pihak swasta.
Ada yang berprofesi sebagai pebisnis motor, pengacara sebuah perusahaan, arsitek, hingga karyawati bank swasta.
Yakni Robert Lagio, Daksa, Aji, Yetty MS, dan Arwin Amir.
Ternyata, mereka dihadirkan untuk menguji dakwaan TPPU terdakwa Eko Darmanto atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu, Jakarta Utara.
Saksi Robert mengatakan, dirinya berkenalan pertama kali dengan Eko Darmanto karena urusan jual beli motor Harley Davidson, pada medio tahun antara 2009-2010.
Dari momen pertemuan itu, ia dan terdakwa mulai berteman dan makin akrab.
Apalagi dirinya juga sempat mereparasikan motor ke bengkel milik Eko Darmanto di Jakarta Utara.
Saking akrabnya, Robert sampai diminta pertolongan untuk membantu Eko Darmanto mengurus pembelian tanah kavling seluas 327 meter persegi, pada tahun antara 2011-2012.
Lokasi tanah kavling tersebut, terbilang dekat dengan kediaman pribadi Robert.
Berjarak sekitar 400 meter. Karena masih satu kawasan perumahan yang sama, cuma beda kluster.
Saking dekatnya, Robert bisa melihat area tanah tersebut, cukup dengan menyibakkan pandangan mata dari teras rumahnya.
Tanah kavling tersebut bakal dijadikan area permukiman baru.
Baca juga: Terkuak Asal Pesawat Cessna yang Dipakai Eko Darmanto Flexing hingga Dirujak Netizen
Cuma, lanjut Robert, Eko Darmanto meminta bantuannya untuk menggarap proses pembangunan bagian struktur bangunannya.
Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.