Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa
Update sidang lanjutan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, 5 saksi diperiksa.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Soal bagian eksterior dan interior rumahnya, Robert tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya.
Kendati dimintai tolong oleh Eko Darmanto membangun rumah, Robert menegaskan, dirinya bukanlah pemilik perusahaan pengembang perumahan.
Ia cuma memiliki jaringan pertemanan dengan pekerja proyek pembangunan spesialis perumahan.
Lalu temannya yang ahli dalam bidang tersebut dihubungkan kepada Eko Darmanto untuk mulai melakukan pengerjaan pembangunan.
"Kenapa saya diminta bangunan. Karena dia tahu saya bisa bangun rumah saya sendiri, dan bagus, lalu dia minta saya bangun rumah," ujar Robert di hadapan majelis persidangan.
Tibalah pada proses transaksi keuangannya, selama proses pembelian hingga pembangunannya.
Robert menerangkan, Eko Darmanto membeli tanah tersebut sekitar lebih dari Rp 2 miliar, dengan proses angsuran selama setahun.
Proses pembelian tanah tersebut dilakukan oleh Eko Darmanto menggunakan perantara PT Emerald Perdana Sakti.
Menurut Robert, perusahaan tersebut merupakan milik Eko Darmanto, cuma dipimpin oleh sosok lain, bernama Ayu Andhini dan Rika Yunartika, yang merupakan asisten Eko Darmanto.
"Lunasnya kapan, saya lupa. Enggak sampai setahun kayaknya. Setelah beli. Untuk urusan tanah ini, tidak ada. Saya urus administrasinya. Soal urusan surat hak milik dan lain-lain saya sudah tidak ikut campur," pungkasnya.
Kemudian, ada saksi lain, yakni Yetty MS, merupakan karyawan bank swasta tempat Eko Darmanto melakukan peminjaman uang.
Ternyata Eko Darmanto telah melakukan peminjaman uang sejumlah Rp 1 miliar, di bank tersebut sejak 2010.
Namun, Saksi Yetty baru menangani nasabah Eko Darmanto mulai 2016, dengan jaminan surat sertifikat tanah di Malang.
"Setiap tahun diperpanjang kreditnya. Saya handle account Pak Eko tahun 2016, untuk perpanjangan. Pinjaman pertama 2010 jumlah Rp 1 miliar. Hanya perpanjangan. Bukan penambahan jumlah pinjaman," katanya.
Saksi Yetty, menjelaskan, proses pengembalian yang dilakukan Eko Darmanto lunas pada tahun 2023. Dan surat sertifikat rumah di Malang yang menjadi jaminan juga telah dikembalikan.
Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.