Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Penganiayaan Anak Selebgram

Ekspresi Wajah Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram usai JPU Tuntut 4 Tahun Bui, Bakal Beber Pleidoi

Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki tuntutan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Terdakwa Indah Permata Sari saat menjalani sidang tuntutan di PN Malang, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda tuntutan, Rabu (10/7/2024) sore.

Sidang penganiayaan anak selebgram dengan ketua majelis hakim, Safrudin tersebut digelar di Ruang Cakra sekira pukul 15.00 WIB.

Nampak, terdakwa Indah Permata Sari (27) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menyatakan, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Korban Masih Trauma

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," jelasnya.

Dirinya menerangkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban JAP menjadi trauma mendalam. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," bebernya.

Su'udi juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda pledoi.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu (17/7/2024) mendatang dengan agenda pledoi. Dan sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami telah siap," terangnya.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa, Nuryanto mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi.

Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram di PN Malang, Terdakwa Indah Beber Alasan Lakukan Pemukulan

"Oleh sebab itu, kami mengajukan upaya pembelaan atau pledoi. Seperti yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tua korban dan orang tuanya juga jarang memantau kondisi korban,"

"Tentunya, fakta-fakta tersebut akan dirumuskan dan kami masukkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved