Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Penganiayaan Anak Selebgram

Update Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia, JPU Beberkan Unsur Luka Berat yang Dialami Korban

idang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang),

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), memasuki agenda replik, Rabu (24/7/2024).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menyanggah pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Indah Permata Sari.

"Sidang pada hari ini, agendanya adalah replik atau tanggapan kami atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwasannya unsur mengakibatkan luka berat yang ada pada Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tidak terbukti," ujar JPU Kejari Kota Malang, Su'udi kepada TribunJatim.com, Rabu (24/7/2024).

Oleh karena itu dalam repliknya, JPU Kejari Kota Malang membeberkan unsur luka berat yang dialami oleh korban JAP (3,5).

"Di dalam replik, kami masukkan keterangan dari pihak psikolog serta surat hasil pemeriksaan kondisi korban. Yang mana dari hasil pemeriksaan psikolog, bahwa korban mengalami gangguan stres akut lebih dari 4 minggu,"

"Sesuai dengan Pasal 90 KUHP, apabila mengganggu psikis lebih dari 4 minggu maka dikategorikan sebagai luka berat. Dan itu kami sampaikan sebagai jawaban atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa Indah," bebernya.

Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Dirinya juga menjelaskan, terkait gangguan stres akut yang dialami oleh korban JAP.

"Jadi, JAP ini takut masuk ke dalam kamarnya lalu sering melamun serta mengigau ketakutan saat tidur, dan ia juga takut dengan perempuan muda yang sosoknya menyerupai terdakwa," tambahnya.

Su'udi juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda putusan.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/7/2024) mendatang dengan agenda putusan. Dan sama seperti sebelumnya, kami tetap pada tuntutan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Baca juga: Tertunduk dan Terus Menangis, Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Jalani Sidang Perdana

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved