Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pria Tato Buku Nikah di Tubuh setelah 19 Tahun Berumah Tangga, Cuek Diejek Melakukan Hal Bodoh

Pria ini tato buku nikah di tubuh setelah 19 tahun berumah tangga. Aksinya diejek melakukan hal bodoh.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa via TribunTrends
Pria tato buku nikah viral di media sosial, bukti cinta pada wanita yang 19 tahun bersamanya membina rumah tangga. 

TRIBUNJATIM.COM - Pria ini tato buku nikah di lengannya.

Alasan pria ini menato tubuhnya dengan buku nikah pun ramai jadi perbincangan.

Hal tersebut dilakukan oleh sosok pria di Thailand bernama Nu.

Ia sengaja bikin tato buku nikah sebagai bukti cintanya pada wanita yang 19 tahun bersamanya membina rumah tangga.

Cara Nu menunjukkan raca cintanya ini jadi sorotan.

Apalagi tato buku nikah di bagian tubuh Nu ini permanen.

Dilansir dari World of Buzz dan Matichon Online pada Senin, (9/7/2024), sosok pria bernama Nu ini menceritakan ide dan bagaimana ia mengungkapkan keinginannya itu kepada seorang seniman tato.

Awalnya pria tersebut membuat reservasi dengan menelepon sang seniman tato kenalannya.

Syok sang seniman tato tahu bahwa yang akan ditato di tubuh pria tersebut adalah sebuah buku nikah.

Baca juga: Dulu Tato Nama Istri di Leher, Kini Rapper Reinaldo Digugat Cerai Hingga Isu Istri Diselingkuhi Anji

Enam bulan berlalu dan tanggal janji temu pun tiba, pria tersebut datang dan mentato surat nikahnya di atas lengan.

Pria berusia 37 tahun bernama Nu ini menceritakan bahwa ia dan istrinya telah bersama selama 19 tahun.

Anak tertua mereka saat ini sudah berusia 16 tahun, sedangkan yang termuda berusia 7 tahun.

Meski sudah lama bersama, mereka baru mendaftarkan pernikahan mereka di pemerintahan setempat pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Tak Terima Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Banyumas Aniaya Warga hingga Tewas, Chat WA Diajak Duel

Selama 19 tahun, pasangan ini sempat cekcok dengan keadaan mereka yang belum resmi menikah.

Tetapi pada akhirnya mereka selalu berhasil menyelesaikan dengan cara menikah secara resmi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved