Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat berlaku mulai 2026.

Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
KENAIKAN GAJI - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan upacara. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara mengalami kenaikan.

Kebijakan kenaikan gaji ASN dan para pejabat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima penyesuaian gaji.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

ASN terdiri dari dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka bertugas menjalankan pelayanan publik, melaksanakan kebijakan negara, dan mendukung pembangunan nasional.

Guru dan dosen yang bekerja di lembaga pendidikan negeri, serta tenaga penyuluh di berbagai sektor, termasuk dalam kategori ASN.

Baca juga: Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta

Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins

Dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (19/9/2025), kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas atau “quick wins” yang dirancang pemerintah sebagai langkah percepatan hasil terbaik dalam pelaksanaan RKP 2025.

Program quick wins ini bertujuan memberikan dampak langsung dan signifikan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan ekonomi.

Berikut rincian delapan program quick wins yang tercantum dalam Perpres 79/2025:

  • Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
  • Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan dan pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  • Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  • Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Baca juga: Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan Tetap Terima Gaji, Hartanya Rp2,6 Miliar

Landasan Hukum dan Integrasi dengan APBN

Pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved