Berita Viral
Isi HP Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Paksa 8 Kali Suntik KB, Korban Rela Demi Lindungi 2 Adik
Terungkap isi HP ayah di Pati yang tega merudapaksa putrinya sendiri dan memaksa sang anak untuk suntik KB sebanyak 8 kali.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata seperti aksinya yang biadap, isi HP ayah di Pati yang rudapaksa putrinya sebanyak 10 kali itu juga sangat kotor.
Ayah di Pati itu adalah warga Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah, berinisial K (49).
K membuat geram warga sekitarnya.
Pasalnya, K tega merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 18 tahun sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membeberkan sederet fakta kasus ini, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Kayen menguak apa sebenarnya isi di dalam ponsel yang dimiliki ayah biadap tersebut.
Dia menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Baca juga: 4 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putri Kandungnya, Kecanduan Video Porno hingga Paksa Korban Suntik KB
Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga setahun lebih.
Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.
Saat pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.
Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.
Koban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh jika nekat mengadukan aksi bejat ayah.
Hingga kemudian korban yang tak tahan memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.
Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."
"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," ungkap Parsa.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Gadis SMP Probolinggo, Niat Mancing Bawa Celurit hingga Korban Terjatuh
Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.
Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Beranak 3 di Malang Rudapaksa Mantan Kekasih, Modus Licik Terkuak
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus rudapaksa lainnya yang juga keji adalah yang dialami siswi SMP ini.
Siswi SMP itu dinodai pemilik kuda lumping hingga istri dan anak perempuannya.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Peristiwa pilu ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.
Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Tumin adalah otak pelaku utama.
Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.
Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati, melansir dari TribunSumsel.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Gadis SMP Probolinggo, Niat Mancing Bawa Celurit hingga Korban Terjatuh
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.
Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.
Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.
Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.
Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.
Baca juga: Tahanan Kasus Rudapaksa Anak di Sampang Madura Tewas, Menderita Tumor Otak
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.
Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.
Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.
Tak sampai disitu, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.
Baca juga: Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Beranak 3 di Malang Rudapaksa Mantan Kekasih, Modus Licik Terkuak
Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ayah di Pati rudapaksa putrinya
warga Kecamatan Kayen
Pati
Jawa Tengah
Kapolsek Kayen
korban disuntik KB
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.