Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya

Warga mengeluhkan tagihan PLN sampai belasan juta hanya perkara agar bisa pindahkan tiang listrik dari rumah yang dibeli dan ditinggalinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TIANG LISTRIK - Warga mengeluhkan biaya memindahkan rumahnya untuk mempelancar akses keluar dan masuk dari rumah. Ternyata lebih mahal dari perkiraan sebelumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Memindahkan tiang listrik ternyata tidaklah murah dan mudah.

Sejumlah warga di berbagai daerah mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik PLN.

Kasus ini mencuat setelah ada warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Keluhan serupa juga datang dari Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Bagi warga, keberadaan tiang listrik kerap dianggap mengganggu aktivitas dan bahkan berisiko menimbulkan korsleting.

Pertanyaan pun muncul, mengapa permintaan pemindahan tiang listrik harus membayar biaya yang tidak kecil?

Menanggapi keluhan itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memiliki mekanisme dan prosedur resmi.

"Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut," kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (23/9/2025).

Dana menjelaskan, biaya yang dikenakan digunakan untuk menutup kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.

Ia memastikan, PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan.

Baca juga: Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan

"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.

Artinya, keberadaan tiang listrik dipandang sebagai bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.

Jika ada warga yang ingin memindahkan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, maka permintaan itu masuk kategori layanan khusus dan dibebankan biaya sesuai ketentuan PLN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved