Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trengggalek

Modus 1 Keluarga Komplotan Pencuri di Toko Emas Antar Provinsi, Jual Curian ke Target Berikutnya

Komplotan pencuri spesialis toko emas berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komplotan pencuri spesialis toko emas berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komplotan pencuri spesialis toko emas berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.

Komplotan tersebut beranggotakan 3 perempuan dan 4 laki-laki yang semuanya adalah warga Provinsi Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan komplotan tersebut beroperasi mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga daerah ibukota.

"Mulai dari Kabupaten Lumajang hingga Bekasi," kata Abidin, Jumat (12/7/2024).

Abidin menuturkan ketujuh orang tersebut masih mempunyai hubungan kerabat. Bahkan ada yang pasangan suami istri (Pasutri).

Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Toko Emas antar Provinsi Dibekuk Polres Trenggalek, 3 Wanita 4 Lelaki

Modus operandi komplotan tersebut adalah dengan membuat sibuk penjaga toko saat ketujuh orang tersebut pura-pura beli secara bersama-sama.

Saat penjaga toko fokus tawar menawar dengan salah satu pencuri, pencuri yang lain memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri perhiasan emas.

"Setelah itu mereka keluar satu persatu dari toko dengan alasan harga yang tidak cocok," lanjutnya.

Tak jarang di salah satu toko yang menjadi target pencurian, mereka menjual perhiasan emas hasil curian sebelumnya.

Modus berantai tersebut sengaja mereka terapkan untuk membuat penjaga toko semakin sibuk.

Baca juga: 4 Foto Putri Isnari Dinyinyiri Toko Emas Berjalan, Istri Abdul Aziz Singgung Etika: Harus Pakai

Di Kabupaten Trenggalek sendiri sebuah toko emas di Ruko Pasar Gandusari menjadi korban komplotan tersebut.

Dengan modus serupa, mereka berhasil menggasak perhiasan emas total seberat 106 gram dengan nilai lebih kurang Rp 30 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diringkus di exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved