Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Getok Harga Mahal Rp50 Ribu ke Pengunjung KBS, 10 Tukang Parkir Liar Kini Dihukum Rawat ODGJ

Para tukang parkir liar di KBS mematok mulai harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine - Dok Satpol PP Surabaya
Pasang tarif parkir KBS Surabaya Rp50 ribu, oknum tukang parkir dihukum rawat ODGJ 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu lalu, tarif parkir di sekitar destinasi wisata Kebun Binatang Surabaya atau KBS viral di media sosial.

Pasalnya para tukang parkir liar di KBS mematok mulai dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.

Pemkot Surabaya pun bertindak tegas kepada juru parkir liar di KBS tersebut.

Sebanyak 10 juru parkir liar ditangkap karena meminta Rp 50.000 dari pengunjung Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur.

Para pelaku dihukum merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Selain itu juga karena viral terkait mahalnya harga parkir di sekitar destinasi wisata KBS.

"Kita amankan sekitar jam 12.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, ada 10 orang di sekitaran KBS, kita bawa ke kantor Satpol PP," kata Fikser, ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (27/12/2023).

Fikser menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, para tukang parkir liar tersebut mematok mulai dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.

"(Tempat parkir liar) seperti di Jalan Setail, sebelum dan sesudah Jalan Setail ada banyak itu, di Jalan Diponegoro.

Ada yang masuk ke Bank BI juga kita tertibkan. Ada yang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," jelasnya.

Sebanyak 10 tukang parkir liar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka dihukum melakukan bakti sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

"Kita berikan sanksi sosial, bakti sosialnya itu membersihkan seputaran Liponsos, di dalamnya juga, terus memberi makan ODGJ, cuci piring, memotong kuku, dan memandikan," ujarnya.

Baca juga: Kesaksian Juru Parkir Resmi Patok Tarif Rp 150 Ribu untuk Bus, Tak Tega Maksa, Ada Setoran ke Dishub

Selanjutnya Fikser mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Aplikasi Wargaku apabila menjadi korban dari tindak parkir liar dengan harga yang melebihi parkir resmi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved