Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Video Viral Tahanan Kabur dari PN Sarolangun Jambi, Sandit Baru Divonis 5 Tahun Penjara

Tahanan yang diketahui bernama Sandit baru saja divonis 5 tahun penjara atas kasus pencurian oleh hakim PN Sarolangun.

Instagram.com/@tribunjambi
Detik-detik tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini deretan fakta tahanan kabur dari PN Sarolangun Jambi yang videonya viral di media sosial.

Tahanan tersebut baru divonis hukuman lima tahun penjara.

Viral video yang memperlihatkan tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024.

Tahanan yang diketahui bernama Sandit baru saja divonis 5 tahun penjara atas kasus pencurian oleh hakim PN Sarolangun.

Berikut fakta-fakta seputar kejadian:

Baca juga: Momen Haru Pernikahan Tahanan dari Balik Jeruji Lapas Bojonegoro, Dihadiri Keluarga Mempelai: Syukur

1. Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, kejadian bermula setelah sidang putusan selesai.

Bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk yang juga baru saja divonis, mereka hendak digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sarolangun.

Namun, saat berada di pintu keluar pengadilan, tahanan ini secara tiba-tiba berhasil melepaskan borgol yang mengikat tangannya dan melarikan diri ke semak-semak di hutan belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

2. Upaya Penangkapan dan Pencarian

Pasca kejadian, polisi, petugas Kejaksaan Negeri Sarolangun, dan personel Pengadilan Negeri Sarolangun segera melakukan upaya pengejaran dan pencarian intensif.

Meskipun lokasi kejadian telah dikepung untuk mencegah pelarian, tahanan tersebut tetap belum berhasil ditangkap hingga malam hari.

CCTV merekam detik-detik tahanan tersebut kabur pada pukul 16.40 WIB, dan upaya pencarian terus dilakukan hingga hari berikutnya.

Baca juga: Tampang TNI Gadungan yang Bawa Kabur Motor Seorang Ibu, Modus Pelaku Ingin Ambil Jaket di Markas

3. Respons dan Langkah Pengamanan

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, turut memimpin operasi pencarian di area hutan sekitar.

Langkah-langkah pengamanan ditingkatkan dengan pemetaan dan pengepungan area, memastikan tidak ada peluang bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh.

Hingga berita ini ditulis, situasi di lapangan masih dalam keadaan siaga tinggi, dan petugas keamanan terus berupaya maksimal untuk menangkap pelaku.

4. Upaya Pencarian Berita Terhalang

Empat orang wartawan kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun diusir Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun saat liputan tahanan kabur.

Diketahui, Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan mendapatkan informasi dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut dilokasi kejadian.

Bahkan para wartawan itu diintervensi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur sambil berkata.

"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau... informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas," ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.

Iapun minta para wartawan itu untuk meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, hingga ia lanjut sampai halaman depan kantor PN Sarolangun mengusir empat wartawan tersebut, yakni wartawan Tribun Jambi, Jambi TV, Kabar Sarolangun dan wartawan Jambiteliti.

Bahkan, semakin arogansi nya Sekretaris PN itu, ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan "tidak usah bersalaman.

Dengan kejadian ini, satu diantara wartawan itu sempat berdebat dengan Sekretaris PN itu, bahwa dirinya sudah berkerja sesuai etika jurnalis, mengumpul, menggali dan menyampaikan informasi.

Baca juga: Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum

Cegah Tahanan Kabur, Lapas Kelas I Madiun Pasang Kawat Berduri

Pemasangan kawat berduri sepanjang 35 meter pada tembok lapis pertama di blok H Lapas Kelas I Madiun, Jumat (24/5/2024)
Pemasangan kawat berduri sepanjang 35 meter pada tembok lapis pertama di blok H Lapas Kelas I Madiun, Jumat (24/5/2024) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Lapas Kelas I Madiun memperketat penjagaan, serta meningkatkan keamanan guna mencegah tahanan melarikan diri dengan memasang kawat berduri sepanjang 35 meter.

Pemasangan dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus sebagai Tahanan Pendamping (Tamping), Jumat (24/5/2024).

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan, meski dilakukan oleh WBP, pemasangan diawasi ketat oleh petugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. 

“Kawat berduri dipasang pada tembok lapis pertama di blok H. Prosesnya berjalan dengan aman, kondusif, serta tanpa hambatan berkat keterampilan yang dimiliki oleh WBP yang bekerja,” ujar Anton.

Menurutnya, langkah preventif dilakukan untuk mencegah upaya pelarian oleh WBP, dan meningkatkan keamanan selama proses penjagaan maupun pengawasan. 

"Pemasangan kawat berduri ini mencegah WBP yang mencoba untuk melakukan pelarian serta dapat meningkatkan keamanan dalam proses penjagaan dan pengawasan," pungkasnya.

Baca juga: Pemuda Kerja Serabutan di Kediri Dicokok Polisi, Edarkan Pil Koplo, Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menambahkan, dengan adanya kawat berduri diharapkan dapat meningkatkan kualitas keamanan, dan mencegah terjadinya gangguan dari dalam maupun luar Lapas. 

“Penambahan dan pemasangan kawat berduri yang baru ini merupakan bukti nyata bahwa Lapas I Madiun siap berbenah, untuk meningkatkan kualitas prima serta mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Pihaknya mendukung penuh terhadap inisiatif ini. Sehingga, langkah tersebut bisa menjadi model bagi Lapas lainnya dalam meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan. 

“Upaya seperti ini sangat penting untuk memastikan lingkungan yang aman dan terkendali di dalam Lapas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” tandasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved