Berita Viral
Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum
SYL mendapat keringanan hukuman lantaran sudah lanjut usia dan tak pernah dihukum sebelumnya.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis sepuluh tahun penjara.
Hal itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hukuman itu lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Alasannya, SYL sudah berusia lanjut dan tak pernah menerima hukuman sebelumnya.
Untuk diketahui sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi.
Dia dianggap memeras pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya adalah memberikan uang dan posisi di Kementan untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ibu Rekam Asusila Anak dengan Pacar - Andi Tenri Cucu SYL Komplain Gaji Rp4 Juta
Dalam sidang, SYL dianggap sah dan secara benar secara hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL: Kerjaan Biduan yang Digaji Kementerian Pertanian, Akui Terima Honor 4,3 Juta

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Syahrul Yasin Limpo
SYL
SYL divonis 10 tahun penjara
korupsi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Bocah SD Panjat Tiang Bendera Pasang Tali Pengait yang Lepas saat Upacara, Camat: Pahlawan Cilik |
![]() |
---|
Sosok Fitra Paskibraka Konawe 2025 Viral Tetap Tegap Berjalan Meski Sepatu Copot Sebelah |
![]() |
---|
Deretan 36 Nama Kapolda setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Pimpinan Berganti |
![]() |
---|
Mantan Menteri Kecewa Selepas Tak Lagi Menjabat, Soroti Ekspor Indonesia Pada Terumbu Karang |
![]() |
---|
Daftar 76 Paskibraka HUT ke-80 RI di Istana, Pelajar Terpilih dari 38 Provinsi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.