Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pemprov Jatim

Jangan Kelewatan! Mulai Senin Besok, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang, masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Kompas/Sri Lestari
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemprov Jatim mulai 15 Juli 2024 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang, masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan atau pembebasan ini berlaku untuk bea balik nama (BBN II), sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBN-KB hingga bebas PKB Progresif. 

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan ini sengaja dilakukan Pemprov dalam rangka HUT RI ke-79. "Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kresna di Surabaya, Sabtu (13/7/2024). 

Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek dibanding biasanya. Yakni, hanya sekitar 1,5 bulan. Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak. 

Dari catatan Bapenda Jatim, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00

Lalu, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek. Sedangkan Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Senin 15 Juli Besok, Samsat Ponorogo Beri Sosialisasi, Ini Syaratnya

Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

"Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," ujarnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved