Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Pemutihan Pajak Kendaraan Senin 15 Juli Besok, Samsat Ponorogo Beri Sosialisasi, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Polda Jatim kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Suasana ram cek di Kantor Bersama Samsat Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Polda Jatim kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kantor bersama samsat se Jatim pun telah melakukan sosialisasi. Termasuk kantor bersama samsat ponorogo  melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Jatim berkolaborasi dengan Polda Jatim.

“Program pemutihan ini dimulai pekan depan. Senin, 15 Juli 2024. hingga 31 agustus 2024. Cukup panjang waktunya,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, Jumat (12/7/2024).

Sehingga, kata dia, warga bisa memanfaatkan program pemutihan ini. Program amnesti pajak kali ini, juga dalam rangka perayaan hari bhayangkara ke-78 dan menyambut hut ke-79 kemerdekaan RI  2024.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang bertujuan untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu,” tegasnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Judi Online di Ponorogo, Polisi Sosialisasi ke Warga

Bentuk dispensasi, kata dia, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat berupa bebas bea balik nama, bebas sanksi adminitrasi, bebas pkb progresif dan bebas denda.

“Syaratnya cukup identitas diri dan stnk untukpengesahan. Kalau perpanjangan 5 tahun, BPKB, STNK, Identitas dan kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik,” bebernya.

Iptu Aris menghimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Sehingga bisa tertib pajak juga.

“Gak takut lagi mau pajak bayarnya banyak. Cukup meringankan. Jangan ditunda ya. Mulai pekan depan 15 Juli 2024,” pungkas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sampang ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved