Berita Lamongan
Ajak ABG 16 Tahun, Pemuda Lamongan Embat Motor Tetangganya di Malam Hari, Ending Dibawa ke Mapolres
Seorang pemuda bernama, Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak dibawah umur.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda Lamongan bernama, Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak di bawah umur.
Aksi Arif dan tersangka NA (16) yang mencuri motor milik tetangga sendiri ini akhirnya berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, Minggu (14/7/2024).
Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban Sunarti (59) warga Desa Plumpang RT 04 RW 02 Kecamatan Sukadadi, Kamis (11/7/2024) dini hari.
Tersangka diketahui mencongkel jendela untuk bisa masuk rumah korban dan membuka pintu ruang tamu untuk membawa motor Honda Supra 100 cc warna hitam strip hijau Nopol S 5435 YA dan uang Rp 400 ribu dalam jok motor.
Baca juga: Puluhan Aktivis Lamongan Ngluruk ke Gedung DPRD, Beber 4 Tuntutan ini, Ancam Akan Demo Lagi
Kejadian itu diketahui korban saat korban bangun pagi sekitar pukul 03.30 WIB untuk melaksanakan salat subuh.
Ketika melangkah ke ruang tamu, korban melihat jendela dan pintu ruang tamu terbuka. Ia terbelalak kaget, ketika mendapati motor satu-satunya miliknya tidak ada.
Sunarti kemudian membangunkan saksi Suyanto dan memberitahukan kalau sepeda motor miliknya hilang.
"Dilaporkan ke Polres. Tim Jaka Tingkir bergerak dan berhasil menemukan jejak motor berikut pelaku," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Perbaikan Gorong-gorong di Jalan Nasional Lamongan-Babat Dimulai, Pengendara Diimbau Waspada
Pada hari Minggu (14/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB dilakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti.
Arif mengakui tidak seorang diri, dalam aksinya ia melibatkan ABG 16 tahun atau anak di bawah umur. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian motor.
"Pada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
pencurian motor
pemuda Lamongan
anak di bawah umur
pencurian
ABG 16 tahun
Polres Lamongan
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.