Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Ajak ABG 16 Tahun, Pemuda Lamongan Embat Motor Tetangganya di Malam Hari, Ending Dibawa ke Mapolres

Seorang pemuda bernama, Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak dibawah umur.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Barang bukti motor yang diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Senin (15/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda Lamongan bernama, Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak di bawah umur.

Aksi Arif dan tersangka NA (16) yang mencuri motor milik tetangga sendiri ini akhirnya berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, Minggu (14/7/2024).

Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban Sunarti (59) warga Desa Plumpang RT 04 RW 02 Kecamatan Sukadadi, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Tersangka diketahui mencongkel jendela untuk bisa masuk rumah korban dan membuka pintu ruang tamu untuk membawa motor Honda Supra 100 cc warna hitam strip hijau Nopol S 5435 YA dan uang Rp 400 ribu dalam jok motor.

Baca juga: Puluhan Aktivis Lamongan Ngluruk ke Gedung DPRD, Beber 4 Tuntutan ini, Ancam Akan Demo Lagi

Kejadian itu diketahui korban saat korban bangun pagi sekitar pukul 03.30 WIB  untuk melaksanakan salat subuh.

Ketika melangkah ke ruang tamu, korban melihat jendela dan pintu ruang tamu terbuka. Ia terbelalak kaget, ketika mendapati motor satu-satunya miliknya tidak ada.

Sunarti kemudian  membangunkan saksi Suyanto dan memberitahukan kalau sepeda motor miliknya hilang.

"Dilaporkan ke Polres. Tim Jaka Tingkir bergerak dan berhasil menemukan jejak motor berikut pelaku," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Perbaikan Gorong-gorong di Jalan Nasional Lamongan-Babat Dimulai, Pengendara Diimbau Waspada

Pada hari Minggu (14/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB dilakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti.

Arif mengakui tidak seorang diri, dalam aksinya ia melibatkan ABG 16 tahun atau anak di bawah umur. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian motor.

"Pada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved