Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hetty Koes Endang Diduga Lakukan 4 Pelanggaran Hak Cipta, Kini Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda

Penyanyi senior Hetty Koes Endang diduga lakukan empat pelanggaran hak cipta hingga terancam hukuman penjara dan denda.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Hetty Koes Endang diduga melanggar hak cipta usai menyanyikan lagu ciptaan Richard Kyoto tanpa izin di sebuah konser pada 2015 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Hetty Koes Endang diduga melakukan empat pelanggaran hak cipta.

Imbasnya, penyanyi senior ini terancam hukuman penjara hingga denda.

Tak main-main, ancaman bui itu adalah selama tiga tahun.

Dia diketahui menyanyikan lagu Richard Kyoto dalam sebuah konser pada tahun 2015.

Nyaris sembilan tahun berlalu, pencipta lagu asal Malaysia itu pun mengirim somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Agnez Mo Bisa Dipenjara Gegara Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin? Ari Bias Lapor Polisi: Pelanggaran

Penyanyi senior Hetty Koes Endang diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Kejadian terjadi ketika Hetty Koes Endang menyanyikan lagu 'Kasih' ciptaan Richard Kyoto dalam sebuah konser di Malaysia pada tahun 2015.

"Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu 'Kasih' tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta," kata Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Atas perbuatannya, penyanyi 66 tahun ini terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi.

Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Hetty disebut pihak Richard sebagai pelanggaran yang luar biasa.

Pasalnya, 4 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hetty Koes Endang.

Yang pertama tentang menyanyikan lagu tanpa izin dan yang kedua mengganti sebagai lirik dari lagu ciptaan Richard Kyoto tersebut.

Baca juga: Sosok Ari Bias, Tuntut Rp1,5 M dari Agnez Mo Gegara Hak Cipta, Kiprah Pencipta Diakui Ahmad Dhani

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved