Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar Bakal Naik 2024 ini, Segini Besarannya

Pemkab Blitar berencana menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan pada 2024 ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Dishub Kabupaten Blitar memasang papan reklame sosialisasi rencana kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar berencana menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan pada 2024 ini 

Saat ini, rencana kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Blitar masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim. 

"Rencana kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan masih menunggu rekom dari provinsi. Perkiraan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 ini sudah terealisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Selasa (16/7/2024). 

Agus mengatakan kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan menyesuaikan aturan baru Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sesuai Perda tersebut, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 15.000 per tahun naik menjadi Rp 20.000 per tahun. 

Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Dindik Kota Blitar Imbau Tidak Ada Aksi Perploncoan dan Bullying

Lalu, tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 25.000 per tahun naik menjadi Rp 40.000 per tahun. 

Dalam Perda baru juga diatur tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto di atas 3,5 ton. 

Kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto di atas 3,5 ton dikenai tarif retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 50.000 per tahun. 

"Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan kepada masyarakat," ujarnya. 

Dikatakannya, untuk target pendapatan dari retribusi parkir berlangganan masih tetap seperti tahun sebelumnya, yaitu, Rp 8 miliar per tahun. 

Baca juga: Sosok Cawawali yang Diusulkan PPP Dampingi Cawali dari PDIP di Pilkada Blitar 2024

Pada semester pertama 2024 ini, capaian pendapatan dari retribusi parkir berlangganan masih sekitar 40 persen dari target.

"Kami optimis bisa mencapai target. Seperti tahun lalu, target pendapatan dari retribusi parkir berlangganan juga terpenuhi," katanya. 

Sekadar diketahui, Pemkab Blitar telah menerapkan retribusi parkir berlangganan sejak 2009 lalu. 

Dalam sistem parkir berlangganan ini, masyarakat membayar retribusi parkir bersamaan dengan membayar pajak kendaraan. 

Masyarakat yang telah membayar retribusi parkir berlangganan akan mendapat stiker yang ditempelkan di kendaraannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved