Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

53 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Nganjuk, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 juta

Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri, dan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) menggelar operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Diskominfo Nganjuk
Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri, dan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) menggelar operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri, dan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) menggelar operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal

Kepala Bidang Ops dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sutikno mengatakan tim gabungan melaksanakan operasi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Rejoso, Kecamatan Bagor, dan Kecamatan Berbek.

Hasilnya, tim mengamankan sebanyak 53.876 batang rokok ilegal

"Tim mengamankan 53.876 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 74.348.880," katanya, Selasa (16/7/2024). 

Dia menjelaskan, operasi pasar tersebut bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Mojokerto, Bupati Ikfina dan Bea Cukai Gencar Sidak ke Pasar

Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengkoordinasi pelaksanaan operasi ini. 

"Tim gabungan juga berhasil mengamankan sales atau oknum peredaran rokok ilegal di Rejoso. Bahkan, rokok ilegal yang dibawa oleh oknum atau sales ini masih dalam bentuk boks," paparnya. 

Sutikno mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak mengedarkan, memakai, menyimpan, serta melakukan produksi rokok ilegal.

Dia turut berharap ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Angin. 

"Apabila nanti masih terdapat adanya peredaran rokok ilegal, maka kami akan tindak dengan sanksi tegas," ungkapnya

Baca juga: Cara Unik Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gelar Gerak Jalan Hingga Senam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved