Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

HOAKS Lina Mukherjee Hamil Anak Saipul Jamil, Selebgram Dipenjara Kasus Babi, Kalapas: Sudah Cek

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang jawab isu selebgram Lina Mukherjee hamil anak Saipul Jamil.

Editor: Hefty Suud
via TribunStyle.com
Lina Mukherjee saat jalani sidang perdana kasus makan babi sambil baca bismillah. Kini si selebgram dipenjara, muncul isu dirinya hamil anak Saipul Jamil 

TRIBUNJATIM.COM - Inlah fakta isu selebgram Lina Mukherjee hamil anak Saipul Jamil.

Isu ini viral di media sosial, sebab Lina Mukherjee diketahui sedang berada di penjara.

Kini ia diisukan hamil anak penyanyi dangdut mantan suami Dewi Perssik.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati buka suara mengenai isu yang tengah ramai jadi perbincangan ini.

Ike Rahmawati menegaskan isu tersebut tidak benar.

Seperti diketahui Lina Mukherjee saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dalam kasus penipuan agama karena konten makan daging babi dengan mengucapkan 'Bismillah'.

Kabar tentang hamilnya Lina Mukherjee beredar dari salah satu laman pemberitaan yang terbit pada Jumat 12 Juli 2024. 

Dalam berita tersebut dinarasikan bersumber dari video yang diunggah akun TikTok Annisa Aulia.

 

"Tidak itu. Saya pastikan itu informasi tidak benar. Bahkan pagi tadi kami cek kesehatan dan test pack Lina hasilnya negatif," ungkap Ike, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Sosok Lina Mukherjee & Kontroversinya, Divonis 2 Tahun Penjara Usai Konten Makan Babi Baca Bismillah

Ike juga sudah memastikan dengan menanyakan langsung kepada Lina Mukherjee terkait kebenaran informasi tersebut dan Lina juga membantah.

"Dia tahu (diisukan hamil) dia cuma ketawa saja. Saya tanya ke Lina, apa benar itu kamu ngomong begitu. Dia membantah kalau hamil.

Dia bilang memang pernah ngomong begitu, tapi mungkin sudah lama sebelum masuk Lapas," katanya.

Selama di Lapas Lina aktif mengikuti kegiatan mulai dari membuat kerajinan handcraft hingga membuat bantal.

"Orangnya aktif. Selama di sini selalu antusias dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan," katanya.

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (Kolase Instagram & Tribunnews)

Lina Mukherjee masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan pasca divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun penjara dan subsider selama 3 bulan.

"Kalau menurut masa tahanannya kemungkinan Lina bebas tahun depan bulan Juni 2025 dan kalau jalani subsider bisa sampai Oktober tahun depan. Tapi itu belum dipotong remisi dan lain-lain," katanya.

Dokter Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dr Windy menambahkan pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan dan tes kehamilan kepada Lina Mukherjee, hasilnya negatif.

"Sudah kami cek ulang bahkan tadi pagi juga kami cek lagi kesehatannya, dia baik-baik saja. Hasil testpack-nya juga negatif," katanya.

Baca juga: Tak Diberi Uang Tip, Driver Ojol Marah-marah hingga Ancam Selebgram Awkarin, Nasib Kini Dipecat 

Baca juga: Bantah Pacaran dengan Selebgram Eca Aura, El Rumi Tak Mau Ulang Masa Lalu: Gak Mungkin Lanjut

PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Namun tampaknya Lina Mukhrjee hanya bisa pasrah divonis hukuman 2 tahun penjara buntut konten makan babi.

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Baaimana kabar lengkapnya?

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sosok Selebgram Ayu Aulia, Dituding Bawa Kabur Baju Sewa, Siti Badriah Turun Tangan, Bantah: di RS

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023)
Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.

Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,

dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,

saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Seleb dan Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved