Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gadungan Raup Rp 66,5 Juta Modus Tawarkan Hasil Sitaan, Setelah Ditransfer Lalu Menghilang

Polisi gadungan ini raup uang dari korbannya hingga Rp 66,5 juta. Hal itu ia dapatkan setelah polisi gadungan ini bermodus menawarkan barang sitaan

Editor: Torik Aqua
Istimewa
Polisi menangkap polisi gadungan yang bermodus tawarkan barang sitaan ke calon korban, raup uang Rp 66,5 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi gadungan ini raup uang dari korbannya hingga Rp 66,5 juta.

Hal itu ia dapatkan setelah polisi gadungan ini bermodus menawarkan barang sitaan kepada para korbannya.

Menyamar sebagai seorang yang bertugas di Polda Sulteng, pelaku melakukan penipuan dan mengaku bisa menyediakan barang sitaan hingga hasil lelang untuk para korbannya.

Modus itu diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tampang TNI Gadungan yang Bawa Kabur Motor Seorang Ibu, Modus Pelaku Ingin Ambil Jaket di Markas

Hingga akhirnya polisi gadungan berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu ditangkap.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim mengatakan, ARS ditangkap personelnya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.

Diketahui ia telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai anggota Polda untuk memperdaya korban serta menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.

“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” ujar Iptu Agus Salim

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penipuan Rp 5,9 juta, tiga kartu ATM, masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua. 

Polisi juga mengungkap 12 lokasi kejahatan pelaku.

Dari 12 lokasi kejahatan itu, pelaku meraup Rp 66,5 juta.

Sementara itu kasus serupa yang dilakukan aparat gadungan juga pernah terjadi di Kota Metro, Lampung.

Korbannya adalah seorang ibu yang motornya raib akibat dipinjam TNI gadungan.

Ternyata kata pinjam dari TNI gadungan itu cuma modus agar pelaku bisa membawa kabur motor korban.

Aksinya berakhir setelah pelaku diciduk Unit Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro.

Polisi menciduk pelaku yang ternyata hanya warga sipil yang mengaku sebagai anggota TNI.

Baca juga: TNI Gadungan ‘Letnan Kolonel’ Dapat Rp 38 Juta usai Nipu ASN di Depok, Penampilan Culun Bikin Curiga

Aksi itu dilakukan demi untuk modus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B/ 07 / II / 2024 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 06 Februari 2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, S.IP mengatakan, penipuan atau penggelapan ini terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban, Yeni Apriyanti (47), seorang ibu rumah tangga melaporkan pelaku yang mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai anggota TNI, meminjam motornya dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM.

Namun setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan akhirnya melarikan diri dengan membawa sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu motor Honda Vario 160 warna hitam, satu handphone OPPO A11K dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang berada didalam jok motor tersebut.

"Total kerugian diperkirakan senilai Rp28.250.000," terangnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Juli 2024.

“Sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana penipuan yang mana berdasarkan informasi, sedang berada di Natar, Lampung Selatan," jelasnya.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku tersebut di rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku berisnisial HR alias Rian ( 42), pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

"Dengan barangbukti 1 kotak handphone Merk Oppo A11K milik korban," terusnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Metro Pusat, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Pusat dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved