Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal

Sambil menangis dan terisak, penganiaya anak selebgram asal Malang membacakan pledoi, mengaku menyesal dan ada masalah keluarga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Rabu (17/7/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.

Di dalam sidang, terdakwa Indah Permata Sari (27) membacakan pembelaannya yang ditulisnya di 2 lembar kertas.

Ia pun terus menangis dan sesekali terisak saat membacakannya.

Penasihat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.

"Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin.

Satu di antaranya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga, sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," terangnya.

Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasihat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," ujarnya.

Baca juga: Gaji Babysitter yang Aniaya Anak Emy Aghnia, Tembus Rp 10 Juta Sebulan? Kondisi Terbaru Cana Dikuak

"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.

"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Di samping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," bebernya.

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

"Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di rumah orang tua korban yang terletak di Malang.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi.

Saat itu, orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Tersangka melaporkan, korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang.

Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved