Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelakuan Caleg Gagal Hamili Anak Kandung, Sudah 4 Tahun Lakukan Aksi Bejat, Sempat Kabur

Aksi Calon Legislatif (Caleg) gagal di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang sempat buron usai hamili anak kandungnya. Caleg gagal itu berinisial AA

Editor: Torik Aqua
Freepik
Ilustrasi hamil - Seorang caleg gagal hamili anak kandungnya sendiri, sudah 4 tahun lakukan aksi bejat 

Ia pun tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada AA.

Ia dinyatakan tak menang dalam Pileg 2024.

Artinya ia gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

2. Beraksi selama 4 tahun

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved