Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aktivis Lingkungan Sebut Aturan BPA pada Galon Berpotensi Dorong Penggunaan Kemasan Sekali Pakai

Aktivis lingkungan sebut aturan pelabelan BPA pada galon berpotensi dorong penggunaan kemasan sekali pakai, singgung soal pembodohan publik.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some mengatakan, keberadaan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan terkait BPA pada galon guna ulang merupakan pembodohan publik, Jumat (19/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komunitas Nol Sampah mengatakan, keberadaan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan terkait BPA pada galon guna ulang merupakan pembodohan publik.

Regulasi itu dinilainya justru berpotensi mendorong penggunaan kemasan sekali pakai yang pada akhirnya menambah jumlah sampah di Indonesia.

"Saya sepakat bahwa itu memang ada pembodohan publik. Karena sebenarnya di plastik jenis apapun, pasti akan berbahaya. Ada bahan kimia yang bisa berbahaya terhadap kehidupan manusia," kata Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some, Jumat (19/7/2024).

Wawan mengungkapkan, sebenarnya setiap kemasan plastik apapun, memiliki bahaya paparan kimia yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

Itu sebabnya, pemerintah mengatur batas aman terkait paparan zat kimia itu ke makanan.

Ambang batas itu dibuat agar zat yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan tidak berdampak bagi kesehatan.

Dia melanjutkan, dalam kemasan galon sekali pakai (PET) mengandung senyawa antimon yang juga mengintai kesehatan tubuh.

Dia meminta ketegasan pemerintah agar juga mengatur ambang batas zat senyawa berbahaya dalam kemasan galon sekali pakai.

Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah harus berimbang dan tidak dimonopoli untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Distribusi Air Mati Seharian, Warga Gresik Terpaksa Beli Galon Isi Ulang untuk Mandi

"Jadi perlu diatur karena zat kimia yang ada dalam jenis plastik jenis PET juga jauh lebih berbahaya dari zat kimia yang ada di galon guna ulang atau jenis nomor tujuh," katanya.

Wawan melanjutkan, selama ini masyarakat juga masih ada yang keliru dalam cara menyimpan pangan dalam kemasan plastik.

Dia mengatakan, kekeliruan itu bisa berbahaya terhadap kesehatan.

Wawan mencontohkan, plastik jenis PET tidak boleh terpapar panas seperti rata-rata plastik-plastik lainnya yang juga seperti itu. Dia mengatakan, paparan sinar matahari akan membuat senyawa kimia yang terikat di dalam kemasan akan lulur ke dalam pangan.

"Jadi kalau misalnya galon sekali pakainya kemudian dijual di depan dan kena panas sinar matahari, itu berarti bahan kimia antimon dan termasuk mikro plastiknya akan lepas. Ini yang perlu mendapat perhatian serius kita," katanya.

Sebelumnya, BPOM telah memastikan bahwa galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK).

BPOM secara rutin melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

"Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan," kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani.

BPOM meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon dengan baik.

Masyarakat juga diminta agar tidak khawatir menggunakan galon guna ulang.

Di samping harus meningkatkan pengetahuan terkait penyimpanan dan perawatan setiap kemasan pangan.
  
"Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved