Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ada Dugaan Penggelapan di Kampoeng Roti, Kerugian Capai Rp11 Miliar Sejak Tahun 2018

Ada dugaan penggelapan dalam tubuh perusahaan roti ternama yaitu Kampoeng Roti. kerugian capai Rp11 Miliar

Editor: Samsul Arifin
istimewa
gerai Kampoeng Roti di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada dugaan penggelapan dalam tubuh perusahaan roti ternama yaitu Kampoeng Roti.

Dimana 2 pemilik terlibat sengketa bisnis.

Darma Surya sebagai pelapor melaporkan Glen Muliawan Soetanto (terlapor) ke Polda Jatim dengan dugaan penggelapan hingga pencucian uang.

Mulanya, Kampoeng Roti dirintis oleh Darma Surya dan Glen Muliawan dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.

Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia mengatakan bahwa kliennya ini dirugikan oleh Glen yang statusnya sesama pemilik karena pembagian laba tidak proporsional.

Baca juga: 3 Toko Roti dan Penjahit Pakaian di Surabaya Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran

“Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus 50-50, tapi ternyata Pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Akta Pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang," kata Bella.

Sebagai Pesero Aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, Terlapor atau Glen ini diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor.

Diduga adanya itikad tidak baik oleh Terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti.

"Caranya, yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi Terlapor” jelas Bella.

Sejatinya, secara internal keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun pihak Terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut.

“Dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh Pelapor maupun Terlapor serta beberapa Manajer perusahaan telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta. Namun ternyata Terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan ini, hingga akhirnya Pelapor mengambil Tindakan tegas sesuai dengan Hak dan Kewajiban yang tertuang dalam Akta Pendirian, namun Terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” terang Bella.

Maka, Untuk mendapat kepastian hukum kepada semua pihak, maka Darma Surya melaporkan Glen ke Polda Jatim pada Desember 2023.

Mengingat kasus ini dalam proses Penyidikan sebagaimana Tembusan pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (SPDP tanggal 23 April 2024), maka pihak Pelapor terus mendesak agar Terlapor dapat kooperatif dengan proses Penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening Terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti agar dapat segera dilakukan Audit Independen sesuai denganrekomendasi Penyidik.

Namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan ditempat.

Akhirnya dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maka kliennya melakukan complain yang berujung pada Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved