Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ammar Zoni Nangis Baca Nota Pembelaan, Terancam 12 Tahun Penjara Diduga Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni nangis baca nota pembelaan. Aktor tampan ini terncam 12 tahun penjara karena diduga terlibat jual beli narkoba.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Grid.ID/Devi Agustiana
Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Selasa (23/7/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Ammar Zoni kini terancam penjara 12 tahun karena kasus narkoba.

Tiga kali aktor tampan ini terjerumus barang haram tersebut.

Namun dalam kasus ketiganya ini, Ammar Zoni tampaknya akan mendapat hukuman lebih berat.

Sebab, mantan suami Iris Bella ini diduga terlibat bisnis jual beli narkoba.

Hal itu buntut dari terungkapnya fakta baru dipersidangan, yang menduga Ammar ada keterlibatan dalam praktik jual-beli narkoba jenis sabu dengan rekannya, Akri.

Kini Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir dari Grid.ID, persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini dimulai sekitar pukul 15.45 WIB

Ammar Zoni hadir melalui sambungan virtual.

Tampak Ammar Zoni mengenakan kemeja bergaris.

Saat kuasa hukumnya, Jon Mathias membacakan nota pembelaan, ayah dua anak itu tampak menangis.

Ammar tak kuasa membendung air mata saat pembelaannya masih dibacakan.

Hingga artikel ini ditulis, sidang kasus sang aktor masih berlangsung.

Berikut lima fakta tentang kasus narkoba Ammar Zoni yang diduga terlibat sebagai pemodal.

Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara

Baca juga: Irish Bela Banting Tulang setelah Resmi Cerai, Tak Mau Nasibnya Dikasihani, Ammar Zoni: Maaf Ya

1. Terima Keuntungan Uang dan Dapat Sabu Gratis

Khareza Muhammad selaku Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.

Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.

Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".

"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.

Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.

"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.

2. Keberadaan Terkini Ammar Zoni

Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews.com)

Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.

Meskipun sebelumnya Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Baca juga: Irish Bella Dikira Punya Kekasih Baru usai Cerai dari Ammar Zoni, Padahal Foto Bareng Adik

Alasan JPU belum memindahkannya karena masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab."

"Kami sedang menunggu hasilnya," terang Khareza.

3. Ada Bukti Kuat

Menurut Khareza, kesaksian Akri menjadi bukti kuat yang menduga Ammar juga ikut terlibat dalam jual-beli narkoba.

Pihaknya menilai Akri tidak mungkin berbohong dalam memberikan pernyataan.

Apalagi terlapir pula bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp12 juta dan Rp5 juta, serta pemberian uang kes Rp5 juta.

Baca juga: Alasan Irish Bella Mau Rujuk dengan Ammar Zoni, Kuasa Hukum Sebut ada Peluang Namun Bersyarat

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

Pihaknya juga menyebut sisa Sabu 2,5 gram saat penangkapan Ammar bisa menjadi bukti kuat.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat lima gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

4. Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Dihukum Berat

Ammar Zoni telah dipenjara untuk ketiga kalinya perkara kasus narkoba. Penampilannya selama di balik jeruji besi pun berubah drastis.
Ammar Zoni telah dipenjara untuk ketiga kalinya perkara kasus narkoba. Penampilannya selama di balik jeruji besi pun berubah drastis. (Kompas.com dan Tribunnews)

Saat ditemui dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni sempat menilai aneh tuntutan JPU.

Jon Mathias menyebut tuntutan 12 tahun penjara seolah menempatkan Ammar diduga sebagai seorang bandar besar narkoba.

"Ya tuntutan 12 tahun penjara ini, Ammar seperti bandar besar. Agak aneh ya," kata Jon Mathias kepada Wartakota.

Dalam kesempatan itu pula, Mathias juga menilai tuntutan JPU didasari pada persepsi.

Sehingga kemungkinan bisa bertolakbelakang dengan fakta di persidangan.

Terlebih ia meluapkan firasatnya, Ammar akan dihukum dengan pidana berat.

"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.

"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.

5. Protes Pihak Ammar Zoni hingga Upayakan Pledoi

Sebelumnya, assesmen rehabilitasi Ammar sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Namun hingga kini, Ammar belum juga dibawa ke panti rehabilitasi.

Kondisi tersebut dinilai Mathias menampakkan adanya keanehan.

Untuk itu, pihaknya melontarkan protes.

"Kami mulai menengok keanehan. Dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.

"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.

Selain memprotes adanya keanehan, Mathias juga segera mengupayakan pledoi terkait Ammar yang dituntut 12 tahun penjara.

"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja, seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Ammar Zoni lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved