Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Terjerat Kasus Konvoi Bikin Onar, 26 Pesilat di Situbondo Divonis Hakim 3 Hari Bui, 'Tak Kecewa'

ebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo,  yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di PN Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Puluhan pesilat saat diberi pembinaan usai sidang di PN Situbondo, Rabu (24/7/2024) 

Selain menghimbau, lanjut Anak Agung, ini sekaligus menjadi peringatan tidak hanya organisasi tertentu,  akan tetapi bagi setiap orang yang menimbulkan suasana tidak nyaman.

Maka, sambungnya, pihaknya pengadikan akan secara tegas memberikan sangsi untuk memberikan efek jera, sehingga dapat mengembalikan ketertiban dan rasa nyaman bagi masyarakat untuk beraktifitas.

"Putusan itu sudah sesuai ancamannya, yaitu selama 3 hari kurungan," tukasnya.

Saat ditanya apa puluhan terpidana ini ditahan atau tidak, Anak Agung mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum, karena yang menjalan eksekusi merupakan rana penuntut umum.

"Ya itu ranah penuntut umum, kita hanya menjalankan tugas persidangannya," ucapnya.

Untuk itu, Anak Agung menghimbau dengan banyak peristiwa di daerah yang terjadi, salah satunya penganiayaan terhadap anggota.

Dikatakan, keamanan ini bukan hanya tanggungjawab teman kepolisian maupun pengadilan, tetapi seluruh unsur. Termasuk juga lembaga dan organisasi seperti terdakwa yang tergabung  diorganisasi itu.

Jika ada kenaikan agar membatasi anggota dan memastikan anggotanya tidak dalam pengaruh miras," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved