Berita Situbondo
Terjerat Kasus Konvoi Bikin Onar, 26 Pesilat di Situbondo Divonis Hakim 3 Hari Bui, 'Tak Kecewa'
ebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di PN Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).
Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.
Selama proses persidangan berlangsung, puluhan personel Polres Situbondo, turun mengamankan jalannya persidangan kasus konvoi pesilat bikin onar tersebut.
Baca juga: Lagi Antar Anak ke Bidan, Pria Situbondo ini Kaget Rumahnya Terbakar, Warga Sigap Padamkan Api
Usai menjalani sidang Tipiring, puluhan pesilat selanjutnya digiring ke mobil polisi untuk menjalani vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN tersebut.
Salah seorang terdakwa tipiring, Sunan mengaku dirinya dan teman temannya divonis hukuman selama tiga hari.
"Iya vonisnya tiga hari pak," ujarnya usai sidang di PN Situbondo.
Meski tidak ada pendampingan hukum dari pengurusnya, kata Sunan, dirinya mengaku tidak kecewa.
"Tidak ada bantuan apa, dan saya tidak kecewa," katanya.
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, para terdakwa itu didakwa berdasarkan hasil penyidikan, yakni pasal 503 KUHP.
Menururnya, pasal 503 itu berbicara barang siapa membuat keonaran dimalam hari dan kenyaman malam yang terganggu.
"Jadi hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari" ujarnya.
Baca juga: Keresahan Warga di Situbondo Sejumlah Kambing Mati Diserang Hewan Misterius, Titik Lukanya Sama
Dalam pertimbangan hakim, kata Anak Agung, karena mereka dalam kondisi pengaruh miras atau mabuk dan menyerukan knalpot motornya dengan keras.
"Dengan kondisi mabuk bisa menyebabkan fatal, karena banyak kejadian. Faktanya di Jember dan Bayuwangi serta di Bali kan terjadi," bebernya.
kasus konvoi pesilat bikin onar
pesilat disidang
Persaudaraan Setia Hati Terate
sidang tindak pidana ringan
Pengadilan Negeri Situbondo
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.