Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Terjerat Kasus Konvoi Bikin Onar, 26 Pesilat di Situbondo Divonis Hakim 3 Hari Bui, 'Tak Kecewa'

ebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo,  yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di PN Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Puluhan pesilat saat diberi pembinaan usai sidang di PN Situbondo, Rabu (24/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo,  yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).

Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.

Selama proses persidangan berlangsung, puluhan personel Polres Situbondo, turun mengamankan jalannya persidangan kasus konvoi pesilat bikin onar tersebut.

Baca juga: Lagi Antar Anak ke Bidan, Pria Situbondo ini Kaget Rumahnya Terbakar, Warga Sigap Padamkan Api

Usai menjalani sidang Tipiring, puluhan pesilat selanjutnya digiring ke mobil polisi untuk menjalani vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN tersebut.

Salah seorang terdakwa tipiring, Sunan mengaku dirinya dan teman temannya divonis hukuman selama tiga hari.

"Iya vonisnya tiga hari pak," ujarnya usai sidang di PN Situbondo.

Meski tidak ada pendampingan hukum dari pengurusnya, kata Sunan, dirinya mengaku tidak kecewa.

"Tidak ada bantuan apa, dan saya tidak kecewa," katanya.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, para terdakwa itu didakwa berdasarkan hasil penyidikan, yakni pasal 503 KUHP.

Menururnya, pasal 503 itu berbicara barang siapa membuat keonaran dimalam hari dan kenyaman malam yang terganggu.

"Jadi hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari" ujarnya.

Baca juga: Keresahan Warga di Situbondo Sejumlah Kambing Mati Diserang Hewan Misterius, Titik Lukanya Sama

Dalam pertimbangan hakim, kata Anak Agung, karena mereka dalam kondisi pengaruh miras atau mabuk dan menyerukan knalpot motornya dengan keras.

"Dengan kondisi mabuk bisa menyebabkan fatal, karena banyak kejadian. Faktanya di Jember dan Bayuwangi serta di Bali kan terjadi," bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved