Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT

Curhat seorang warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul itu berakhir viral, lurah hingga

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi warga di Bantul ditagih uang oleh pengurus RT setelah pindah rumah ke Bantul, DIY. Lurah mengungkapkan duduk persoalannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berbuntut panjang.

Lurah akhirnya membeberkan nasib warga yang ditagih uang sebesar Rp 1,5 juta disebut-sebut untuk dana inventaris.

Kasus warga yang ditagih uang ini akhirnya menyita perhatian dan ramai disoroti.

Setelah viral, lurah mengungkapkan bagaimana nasib warga yang curhatannya itu mendadak jadi sorotan.

Diungkapkan bahwa warga yang bersangkutan tak masalah sebenarnya tidak membayar uang Rp 1,5 juta untuk keperluan inventaris.

Tetapi, nasib berbeda akan didapatkan olehnya imbas hal tersebut.

Lurah Bangunjiwo, Pardja membeberkan klarifikasi bahwa curhatan netizen yang viral tersebut berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Menurut Pardja, RT memiliki beberapa barang inventaris warga seperti tenda, kursi, dan balai RT.

Biaya pembangunan dan kepemilikan aset tersebut, kata Pardja, dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Oleh karena itu, bagi warga yang baru berpindah tempat tinggal ke wilayah tersebut ikut menyumbang kepemilikan aset RT.

Baca juga: Laporkan Pungli, Warga Malah Diusir Ketua Ormas Pemuda Pancasila Sekaligus Lurah: Bikin Masalah!

Besaran uang tersebut dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris), maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain," terang Pardja, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Pardja mengatakan, sebenarnya warga berhak untuk menolak pembayaran biaya tersebut dan tetap tercatat sebagai warga RT tersebut.

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," jelasnya.

Ilustrasi pungli yang dialami warga desa di Cianjur Jawa Barat
Ilustrasi pungli (Tribunnews.com)

Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.

"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.

Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.

"Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya," tuturnya.

"Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan," pungkasnya.

Baca juga: Wali Murid Pelapor Pungli Kini Minta Maaf usai Lawan Pemuda Pancasila, Laporan Dicabut, Suami Pasrah

Namun karena akhirnya persoalan itu menjadi viral, kini berbagai pihak buka suara terkait hal tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono juga ikut angkat bicara.

Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).

Beny mencontohkan misalnya dalam suatu RT ada pengadaan tiang listrik. Biasanya biaya yang dikeluarkan merupakan patungan dari masyarakat di wilayah itu, dan sudah melalui kesepakatan bersama.

Ditambah dalam RT biasanya terdapat pungutan untuk arisan dengan modal dasar tertentu.

“Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Sehingga yang dari Wirobrajan ke Bangunjiwo Pak RTnya menjelaskan itu (pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT),” kata dia.

Baca juga: Penjelasan Sekda soal Warga Pindah Rumah Ditagih Rp 1,5 Juta, Bahas SOP: Belum Bisa Disebut Pungli

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut. 

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke bangunjiwo,” imbuh dia.

Dirinya belum mau menyebut iuran sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah pungutan liar atau tidak.

Pasalnya, belum diketahui apakah hal itu sudah melalui kesepakatan warga atau belum.

“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia.

Sekda dan Ombudsman RI akhirnya menanggapi cerita viral soal kasus warga pindah rumah ditagih Rp 1,5 juta.
Sekda dan Ombudsman RI akhirnya menanggapi cerita viral soal kasus warga pindah rumah ditagih Rp 1,5 juta. (Kompas.com, TribunJogja.com)

Sebelumnya, warga tersebut menceritakan dirinya baru saja pindah rumah ke wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

warga tersebut bercerita melalui akun Instagram @merapi_uncover.

Menurut pengakuannya, warga tersebut berasal dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Warga tersebut pindah ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, sekitar tiga bulan lalu.

Selain itu ia mengaku telah melapor ke RT setempat bahwa dirinya adalah warga baru di wilayah tersebut.

Tetapi ia belum sempat mengurus berkas administrasi karena memiliki kesibukan mengurus pekerjaan dan pendidikan anak-anaknya.

Baca juga: Akhir Nasib Kades Bentak Wali Murid Lapor Pungli, Polisi Gercep, Mujur usai Ngaku Bekingan Sekolah

"Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt

sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya," kata dia.

Tagihan tersebut membuat warga tersebut kebingungan.

"Jelas di sini aku makin bingung lagi.

Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja," lanjut dia.

"Apakah hal ini wajar min? Sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja di samping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut.

Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" tandasnya.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (22/7/2024), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7.297 kali dan dikomentari 1.809 pengguna.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved