Pilkada Lumajang 2024
Meski Akui Anggota PPK Lakukan Survei Bacakada Pilkada Saat Coklit, KPU Lumajang Belum Beri Sanksi
Meski akui anggota PPK melakukan survei Bacakada Pilkada Lumajang 2024 saat Coklit, KPU Lumajang belum memberikan sanksi tegas.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Kabupaten Lumajang, belum menghasilkan putusan sanksi, Kamis (25/7/2024).
KPU Kabupaten Lumajang mengkonfirmasi masih harus mengakaji hasil sidang pemeriksaan teradu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasirian Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, berinisial NHB.
NHB disebut merupakan aktor intelektual yang memberi perintah awal untuk melakukan survei elektabilitas bakal calon kepala daerah di Pasirian, Lumajang, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Hasil fakta persidangan masih kita kumpulkan, kita buat penilitian dan kajian. Kita proses untuk nanti pleno putusan," ujar Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Amin Shobari, ketika dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan.
Amin membenarkan survei bacakada telah dilakukan oleh teradu guna mengetahui peta politik masyarakat Kecamatan Pasirian.
"Dilaksanakan (survei), tapi teman-teman tidak menanyakan. Diisi kode sendiri. Yang bersangkutan mengaku melakukan survei atas inisiatif sendiri. Iseng melakukan Google Form (survei) untuk mengetahui pilihan masyarakat Pasirian," bebernya.
Kendati motif utama melakukan survei untuk mengetahui peta politik di Pasirian, Amin menegaskan, pihaknya tidak menemukan indikasi jika teradu merupakan bagian dari tim pasangan calon yang hendak maju di Pilkada Lumajang 2024.
"Saat ini belum ada (mengarah anggota pasangan calon peserta pilkada). Secara riwayat dulunya teradu ini seorang panwascam hingga akhirnya saat ini menjadi PPK," ungkap Amin.
Baca juga: Survei ARCI Pilgub Jatim 2024, Elektabilitas Khofifah-Emil Masih Unggul, Disusul Risma-Marzuki
Amin menegaskan, akan menggelar sidang pleno putusan untuk memberikan sanksi kepada teradu secepatnya.
"Secepatnya akan kami lakukan. Mekanisme kita ada 2 sanksi. Pemberhentian dan peringatan tertulis," tutup Amin.
dugaan pelanggaran kode etik
Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasirian
Lumajang
Amin Shobari
Pilkada Lumajang 2024
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Ini Alasan Thoriq-Fika Pilih Absen Saat Penetapan Bupati dan WaKil Bupati Lumajang Terpilih |
![]() |
---|
Legowo Atas Hasil Pilkada Lumajang, Thoriqul Haq Tak Ajukan Gugatan ke MK: Demi Kondusifitas |
![]() |
---|
Tren Penurunan Partisipasi Pemilih Saat Pilkada Lumajang, Janji Politik Paslon Diduga Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Lumajang 2024, Indah-Yudha Ungguli Thoriqul-Lucita, Selisih 14.204 Suara |
![]() |
---|
Cak Thoriq dan Indah saling Klaim Unggul di Pilkada Lumajang 2024, KPU Imbau Tunggu Pengumuman Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.