Berita Kediri
Ribuan Emak-emak di Kediri Gugat Cerai Suami Gegara Masalah Judi Online
Sebanyak 1.349 istri di Kabupaten Kediri menggugat cerai suaminya pada kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024 ini.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sebanyak 1.349 istri di Kabupaten Kediri menggugat cerai suaminya pada kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024 ini.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak apabila dibandingkan dengan cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami pada istri.
Periode Januari-Juni 2024 ini tercatat ada 366 kasus cerai talak, dan 1.349 cerai gugat. Salah satu penyebab banyaknya cerai gugat, karena sang suami kecanduan judi online.
Baca juga: Kediri Dilanda Fenomena Bediding, Dinkes Sebut Bisa Picu Dehidrasi: Suhu Dingin Merasa Jarang Haus
Gugatan para istri tersebut akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Kendati masih cukup banyak, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
Diketahui selama periode Januari-Juni 2023, jumlah istri di Kabupaten Kediri yang melayangkan gugatan cerai pada suaminya ada 1.560 orang.
"Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang sudah mulai menurun, meski jumlahnya tidak selisih banyak," kata Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, Sabtu (27/7/2024).
Munasik mengatakan, faktor utama yang banyak menjadi penyebab gugatan cerai saat ini adalah karena judi online.
Baca juga: Sinergi Tim BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Tingkatkan Kreativitas Disiplin dan Kebersihan
Dari total 1.349 kasus tersebut lebih dari 30 persen di antaranya disebabkan oleh suami yang kecanduan judi online.
Karena judi online tersebut, akhirnya nafkah terhadap keluarga tidak terpenuhi. Sehingga pihak perempuan kemudian menggugat cerai ke pengadilan.
"Fenomena perjudian ini memang memiliki pengaruh besar terhadap angka perceraian. Apalagi belakangan marak judi online, ini juga jadi penyebab utama banyaknya kasus perceraian," terang Munasik.
Selain karena judi online, lanjutnya, kasus perceraian di Kabupaten Kediri juga banyak dipengaruhi oleh permasalahan ekonomi dan pihak ketiga.
Dua hal ini juga memiliki pengaruh sama besarnya seperti kasus perjudian.
Dalam permasalahan ekonomi contohnya, Munasik mengatakan, dari kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan menyampaikan pendapat yang berbeda.
"Kalau alasan laki-laki bilangnya sang istri 'gak nerimo ing pandum' (tidak bersyukur dengan yang sudah didapatkan). Tapi kalau dari pihak istri bilang nafkah tidak terpenuhi, tidak tercukupi. Faktor ekonomi ini besar pengaruhnya. Kemudian faktor orang ketiga juga," papar Munasik.
Dalam proses pengajuan perceraian, pihaknya memberikan kesempatan untuk mediasi. Tujuannya supaya ditemukan solusi terbaik selain perceraian.
"Harapannya kalau dimediasi bisa menemukan jalan keluar yang lebih baik. Namun keputusan akhirnya nanti tetap ada di kedua belah pihak," ujarnya.
cerai gugat
gugatan cerai
judi online
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Kediri
TribunJatim.com
emak-emak
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.