Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf

Keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.

Kolase Warta Kota/Tribun Medan/Kompas.com
Keputusan hakim (kanan) membebaskan Ronald Tannur (tengah), terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini. Ayah Dini (kiri) melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.

Terbaru, keluarga mendiang Dini melaporkan hakim dalam persidangan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Menurut keluarga Dini, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.

Adapun majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.

Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial

Keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur bebas membuat ayah almarhum Dini, Ujang, sedih dan kecewa.

Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.

Ujang terlihat pula mengenakan sandal jepit.

Dari kulitnya yang terlihat keras dan rambut yang mulai memutih, terpancar rasa getir dari perjuangannya selama ini.

"Walaupun bapak orang bodoh. Apalagi orang pintar, itu putusan tiba-tiba bebas dari putusan 12 tahun penjara tidak masuk akal," kata Ujang kepada wartawan, dikutip dari Warta Kota.

Tangan Ujang tampak mengepal saat memberikan keterangan.

Rasa pedih terpancar dari dua bola matanya.

"Harapan bapak, mohon kepada semuanya agar ini diadili sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum itu adil," ucap Ujang.

Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (WartaKota/Rafsanzani Simanjorang)

Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.

Ujang menerangkan keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.

Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.

"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.

Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.

Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.

Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.

Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

DPR RI Murka

Di sisi lain, DPR RI murka mendengar kabar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepaskan anak eks politisi PKB Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan.

Kemurkaan anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni itu diungkapkannya kepada awak media seperti dikutip dari YouTube Kompas pada Kamis (25/7/2024).

Sahroni menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sudah tidak waras.

Sahroni menduga hakim tersebut tidak memiliki anak perempuan sehingga tidak bisa merasakan bagaimananya ketidakadilan yang menimpa korban.

“Terkait Hakim PN Surabaya mungkin hakimnya sakit, mungkin dia tidak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diperlakukan tidak selayaknya,” ucapnya.

Semakin aneh kata Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Sahroni pun curiga ada permainan di balik pembebasan anak eks politisi PKB sehingga meminta semua pihak mengawasi kasus ini.

“Yang herannya JPU kasih tuntutan 12 tahun penjara tapi hakim putuskan bebas, nah ini yang gua bilang kemarin bahwa hakim sakit dan para pihak harus awasi ini bersama ada apakah gerangan sampai akhirnya divonis bebas,” ucapnya.

KY bakal memeriksa Erintuah (foto kanan) selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur (foto kiri).
KY bakal memeriksa Erintuah (foto kanan) selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur (foto kiri). (Kolase Kompas TV dan Tribun Medan)

Padahal kata Sahroni, sudah jelas kasus penganiayaan di basement mall itu sempat ramai di televisi di tahun 2023 hingga ada bukti video.

“Inikan fatal apakah hakim gak punya gadget atau tv maka gue bilang hakim ini sakit,” jelasnya.

Sahroni pun mendesak agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan penganiayaan dan pembunuhan.

Diketahui anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, Ronald Tannur terciduk menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober.

Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.

Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.

Keduanya cekcok.

Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald.

Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved