Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait aksi protes pada hakim dan putusan Ronald Tannur: Ada mekanisme yang harus dilakukan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.
Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.
Pengadilan Negeri Surabaya melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respons terkait tiga hakim pemberi vonis bebas, yang didesak dipecat atau dinonaktifkan.
Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.
Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.
"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, Senin (29/7/2024).
Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).
Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.
Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.
Baca juga: Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber
Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.
Seandainya KY melakukan pemeriksaan, harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
Alex Adam
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Dini Sera Afrianti
Kisruh vonis bebas Ronald Tannur
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
ViralLokal
KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY |
![]() |
---|
Ajukan Jadi Amicus Curiae, Peradi Surabaya Kritisi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.