Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait aksi protes pada hakim dan putusan Ronald Tannur: Ada mekanisme yang harus dilakukan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Aksi tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Surabaya terkait hasil putusan Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas, dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang tak lain adalah kekasihnya, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Pengadilan Negeri Surabaya melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respons terkait tiga hakim pemberi vonis bebas, yang didesak dipecat atau dinonaktifkan.

Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, Senin (29/7/2024).

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Baca juga: Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Seandainya KY melakukan pemeriksaan, harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved