Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial

Tim pengacara dari ibunda Dini Sera Afrianti membeber sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik terse

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tim Pengacara BBH DI saat menggelar konferensi pers, membeber sejumlah kejanggalan dalam sidang terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa anak anggota DPR 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Tim pengacara dari ibunda Dini Sera Afrianti membeber sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, berbuntut panjang.

Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) itu juga mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut,” kata Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianto dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Kepada sejumlah wartawan, Dimas dan tim membeber sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pertama, disebut bahwa dalam proses persidangan yang berjalan, tim kuasa hukum melihat hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang tendensius.

Bahkan disebutnya ada beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

“Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkap Dimas.

Kedua, kejanggalan terkait pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Salah satunya disebut bahwa almarhumah meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Alasannya, dari bukti-bukti yang ada sudah terlihat jelas ada banyak luka memar di tubuh korban.

Termasuk bekas terlindas ban mobil. Korban juga tergeletak di basement.

“Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol. Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada,” lanjut Dimas.

Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved