Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Apes Pria Terlilit Utang Setorkan Rp 25 Juta ke Dukun Gadungan, Tergiur Untung Miliaran Rupiah

Seorang dukun gadungan asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu lalu melakukan sejumlah trik dan tipu daya agar korbannya SR (57) tertipu

Editor: Torik Aqua
iStockphoto
Pria terlilit utang malah setorkan uang Rp 25 juta ke dukun gadungan, niat untung malah buntung 

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved