DPRD Jatim Minta Pemprov Tetap Lindungi Pedagang Kecil Pasca Pencabutan Perda Pasar Modern

Pemprov Jawa Timur diharapkan tetap memberikan rekomendasi, evaluasi, dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait tata kelola pasar modern.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DESAK PEMPROV - Puguh Wiji Pamungkas (kiri) saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025). Puguh yang merupakan legislator dari Fraksi PKS mengingatkan Pemprov agar perlindungan terhadap pasar tradisional tetap optimal.  

Poin Penting:

  • DPRD Jatim akan mencabut Perda Pasar Modern karena kewenangan beralih ke kabupaten/kota.
  • Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim tetap melakukan koordinasi dan evaluasi untuk melindungi pedagang kecil.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur diharapkan tetap memberikan rekomendasi, evaluasi, dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait tata kelola pasar modern.

Tujuannya, memastikan agar keberadaan toko swalayan tidak semakin mengancam toko kelontong maupun pedagang kecil di desa.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas terkait Raperda tentang pencabutan enam Perda dalam rapat paripurna internal, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa 

Perda yang akan dicabut diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional. 

Keberadaan perda ini sedianya penting karena tumpang tindih izin pasar modern dan pasar tradisional masih kerap terjadi.

“Banyak pasar rakyat yang dikelola desa, BUMDes atau paguyuban pedagang kecil justru semakin tergerus karena keberadaan pasar modern,” kata Puguh dalam penjelasan resminya. 

Dalam penjelasan pihak DPRD kepada publik beberapa waktu lalu, pencabutan enam Perda di Jawa Timur dilakukan lantaran tidak lagi relevan. Sebab sejumlah Perda di tingkat provinsi Jawa Timur tidak lagi memiliki kekuatan hukum lantaran kewenangan telah beralih ke pemerintah pusat atau kabupaten/kota.

Fraksi PKS menegaskan, sekalipun kewenangan perizinan pasar modern maupun tradisional kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan tetap harus memiliki ruang pembinaan.

Hal ini dinilai selaras dengan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.

"Jangan sampai perda ini dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang jelas, karena eksistensi pasar tradisional masih sangat membutuhkan perlindungan,” ucap Puguh.

Baca juga: Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir DPRD Jatim di P-APBD 2025 Dihapus, Fokus Program Pro Rakyat

Lebih jauh, Fraksi PKS kembali menegaskan agar pemerintah provinsi Jawa Timur tetap memberikan rekomendasi, evaluasi, dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait tata kelola pasar modern. Hal ini ditegaskan penting, agar keberadaan toko swalayan tidak semakin mengancam toko kelontong dan pedagang kecil. 

"Keberpihakan pada pedagang kecil dan pasar tradisional harus tetap dijaga. Karena Pasar tradisional bukan sekadar ruang transaksi ekonomi, tetapi juga pusat kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” jelas politisi asal Malang ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved