Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Pilu Mahasiswi Ijazahnya Ditahan Gegara Mengkritik Kampus, Ngaku Dipersulit Universitas

Ia mengaku dipersulit kampus dalam pengambilan ijazah yang ia butuhkan untuk melamar pekerjaan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube - ISTIMEWA
Mahasiswi Unias mengaku ijazahnya ditahan kampus gara-gara mengkritik, LLDIKTI Sumut beri penjelasan 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan seorang alumni Universitas Nias (Unias) bernama Sadari Zega, viral di media sosial.

Sadari Zega mengaku dipersulit kampus dalam pengambilan ijazah yang ia butuhkan untuk melamar pekerjaan.

Ia mengaku, ijazahnya ditahan oleh pihak kampus usai melontarkan kritikan kepada kampusnya.

Sadari Zega yang telah merampungkan studi dan di wisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya.

Padahal ia telah memenuhi semua persyaratan pengambilan.

Namun pihak Unias meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di platform Facebook. 

Kini Sadari Zega hanya bisa membagikan kesulitannya di media sosial karena ijazahnya tak pernah ia terima.

Saat ini Sadari Zega sendiri tengah merantau di Bandung.

Sehingga pengambilan ijazah pun diwakilkan oleh orang tuanya.

Namun pihak kampus tidak memberikan ijazah Sadari Zega tersebut.

Menurut pihak Unias, masih ada sejumlah ijazah mahasiswa yang belum diberikan dengan alasan tertentu.

Akan tetapi keluarga Sadari Zega terus memohon agar pihak kampus bisa mengeluarkan ijazah anaknya karena diperlukan untuk bekerja.

Sadari Zega juga mengaku sulit untuk pulang ke Nias guna menyelesaikan masalah ijazahnya.

Pasalnya biaya perjalanan yang dibutuhkan Sadari Zega jumlahnya cukup besar.

Baca juga: Mobil Tak Bertuan Hebohkan Warga Ngawi, Polisi Temukan Ijazah SMA dan Mahasiswi Universitas Semarang

Menanggapi hal ini, Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak universitas.

Ahmad menjelaskan bahwa pihak Unias telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega.

Ijazah ini siap diserahkan kepada yang bersangkutan dengan syarat adanya klarifikasi atas video yang diunggahnya di media sosial.

"Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media," kata Ahmad Subhan dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Pihak LLDIKTI I Sumut juga telah berupaya melakukan mediasi, dan meminta Unias menghubungi Sadari Zega.

"Di Zoom meeting itu, selain ada dari Unias, Zega, juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya," ujar Ahmad.

Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan menanggapi viral kasus penangguhan ijazah
Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan menanggapi viral kasus penangguhan ijazah (ISTIMEWA)

Ia menerangkan, berdasarkan aturan Unias, ada peraturan rektor.

Aturan ini menyatakan jika ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik, maka akan diberikan sanksi tegas, salah satunya adalah penahanan ijazah.

Namun pihak LLDIKTI tak bisa mengintervensi regulasi dari universitas tersebut.

Adapun Peraturan Rektor ini mengatur penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik kampus dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias merupakan pelanggaran pada butir 20.

Dengan sanksi penangguhan penyerahan ijazah atau transkrip nilai sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c.

"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari Zoom meeting maupun juga secara tertulis."

"Dan terus terang, ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," jelas dia.

Baca juga: Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Sementara itu, Wakil Rektor bidang Akademik UNIAS, Adieli Laoli menyampaikan, Sadari Zega menyebut adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sebagaimana unggahannya di medsos. 

Berkenaan dengan pernyataan ini, pihak kampus meminta, sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung.

Yakni agar mengetahui oknum yang dimaksud, supaya bisa ditindak tegas.

"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat diambil tindakan dan sanksi tegas," kata Adieli.

Jika pernyataan ini tidak terbukti, Sadari Zega diminta melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik kampus.

Setelahnya, pihak kampus akan memberikan ijazah kepada yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16).

"Setelah permasalahan ini selesai, maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Viral nasib kakak beradik kerja serabutan karena ijazah ditahan sekolah.

Ijazah SMK mereka disebut ditahan karena ada tunggakan sekolah yang harus dilunasi.

Kakak adik di Kabupaten Brebes, Tengah itu bernama M Nabil Fauzi Nurohman dan M Bahtiar Nurohman. 

M Nabil lulus tahun 2021, sementara adiknya, M Bahtiar lulus tahun 2022.

Keduanya bersekolah di tempat yang sama yaitu SMK Pusponegoro 01 Brebes.

M Nabil menunggak biaya sekitar Rp5 juta, sementara M Bahtiar Rp10 juta.

M Bahtiar mengaku terpaksa kerja serabutan untuk membantu ekonomi keluarga karena tak memiliki ijazah.

"Sudah dua tahun kerja serabutan karena tidak ada ijazah. Belum bayar uang gedung, SPP, dan lainnya," kata M Bahtiar ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kamis (11/7/2024), melansir Kompas.com.

Baca juga: Akhirnya Ketahuan PNS di Sumut Pakai Ijazah Palsu Usai Kerja 7 Tahun, Pihak Universitas Beber Fakta

Ibu keduanya, Nunung (40), mengaku tidak bisa membayar kekurangan biaya sekolah karena  tidak memiliki uang.

Apalagi suaminya sebagai tulang punggung telah meninggal dunia sejak dua tahun lalu.

Nunung dan anak-anaknya saat ini tinggal di rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah milik pemerintah di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes.

Jarak tempat tinggalnya ke sekolah anak-anaknya itu sekitar 100 meter.

Mereka juga tercatat sebagai keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

"Totalnya itu sekitar Rp15 juta. Ingin sekali bisa diambil ijazah anak saya agar bisa kerja dan dapat penghasilan tetap. Tidak kerja serabutan seperti ini," kata Nunung.

Nunung mengatakan, dirinya memang sempat dipanggil pihak sekolah agar bisa melunasi kekurangan biayanya. 

"Dulu dapat surat panggilan dari sekolah tapi memang tidak ada biaya," imbuhnya.

Nabil dan Bahtiar Kerja Serabutan karena Ijazah Ditahan Sekolah, Harus Lunasi Rp15 Juta, Ibu Kasihan
Nabil dan Bahtiar kerja serabutan karena ijazah ditahan sekolah, harus lunasi Rp15 juta (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Sementara itu, Wakil Kepala Bagian Humas SMK Pusponegoro 01 Brebes, Zaenal Fudin, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Namun Zaenal menyebut akan segera berkoordinasi dengan bagian pengarsipan ijazah.

Menurut Zaenal, dua nama yang mengaku ijazahnya tertahan belum ada konfirmasi kepada pihak SMK Pusponegoro 01 Brebes.

"Dua nama itu belum ada konfirmasi ke kami. Saya selaku humas di sini tidak ada laporan itu."

"Jarak rumahnya dekat ke sekolah, kalau ke sini ya pasti juga ada toleransi."

"Di sini tidak ada kesulitan maupun dipersulit," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved