Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Duda ini Bikin Gadis di Bawah Umur Tak Kuasa Menolak Berzina, Ajak Naik Mobil: Jangan Takut

RZ diketahui merupakan seorang duda yang tebar pesona kepada korban. Bujuk rayu dilontarkan pelaku hingga akhirnya korban menuruti melakukan hubungan

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi selimut - Gadis di bawah umur tak kuasa menolak setelah dibujuk rayu oleh seorang duda 

Setelah mendengar kejadian ini, ibu kandung korban tidak terima dan memutuskan untuk melapor ke Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan robekan pada arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9,11, dan 12,  dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

Sementara itu kejadian serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.

FH (28), mama muda asal Kecamatan Sawang, Aceh Selatan kedapatan berzina dengan seorang pria, yang tak lain adalah teman kerja suaminya.

 Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah beranak tiga ini nekat memasukan ZM ke dalam rumahnya saat sang suami sedang pergi mencari nafkah.

Kala itu, suami FH sedang mencari ikan ke tengah laut, dan mendapat kabar bahwa istrinya sudah berzina dengan ZM.

Tak terima, suami FH akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

ZM dan FH akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diseret ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Tapaktuan.

Mereka diadili dalam sidang terpisah. Namun persidangan FH telah rampung dan sudah divonis oleh hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Reni Dian Sari yang mengadili terdakwa FH menyatakan FH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina.

Hal itu melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa FH dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Ttn, yang dibacakan pada Jumat (17/5/2024).

Adapun kasus ini berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui namun masih di tahun 2023, terdakwa berkenalan dengan seorang pria berinsial ZM di Facebook.

Selanjutnya terdakwa dengan ZM saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved