Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Sidik Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk

Penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2019-2022 terus bergulir.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif usai Sidang Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) 

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

2. Ahmad  Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru) 

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta) 

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved