KPK Sidik Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Jawaban Irit Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar Soal Pencekalan KPK Kasus Dana Hibah: Tak Dengar
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengaku belum mendengar pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun dari rumor.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengaku belum mendengar pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun dari rumor yang beredar namanya turut tercantum. Pencekalan KPK tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan suap alokasi dana hibah APBD Jatim.
"Pencekalan, saya tidak dengar," kata Iskandar saat dikonfirmasi di sela Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung Rabu (31/7/2024).
Politisi kawakan tersebut juga mengaku jika belum ada surat maupun pemberitahuan mengenai pencekalan atau bepergian ke luar negeri dari KPK. Saat ditanya lebih jauh, Iskandar mengaku pun tidak mau berandai-andai.
"Nanti kita lihat aja," ungkap politisi Demokrat tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk
Soal apakah pernah menjalani pemeriksaan, Iskandar tak mengelak. Namun, dia menyatakan lupa kapan pastinya pemeriksaan KPK tersebut. Mengenai kabar dirinya tersangka, Iskandar irit bicara.
"Silakan tanya ke KPK," ucap Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: Identitas 4 Anggota DPRD Jatim yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Masih Tanda Tanya
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Dari 21 tersangka empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.